Demokrat Hormati Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan pihaknya menghormati gugatan dua warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 itu meminta MK melarang keluarga sedarah presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.
Menurut Herman, pengajuan uji materi ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Partai Demokrat, kata dia, memilih menunggu dan menghormati apa pun putusan MK nantinya.
Sebelumnya, dua advokat, Dian Amalia dan Raden Nuh, menggugat ketentuan tersebut dengan alasan berpotensi membuka ruang nepotisme dan konflik kepentingan dalam pemilu. Mereka menilai aturan itu perlu diperjelas demi menjamin prinsip pemilu yang adil dan berintegritas sesuai konstitusi.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu




