WFH Bukan Libur: ASN Diminta Tetap Produktif di Tengah Upaya Hemat Energi
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat bukanlah hari libur, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi energi di tengah tekanan global akibat gejolak harga minyak dunia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern, berbasis kinerja, serta mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, mengingatkan seluruh jajaran ASN bahwa WFH maupun Work From Anywhere (WFA) tetap merupakan aktivitas kerja seperti biasa, hanya berbeda lokasi.
“WFH itu bukan libur. Ini hanya memindahkan tempat kerja dari kantor ke rumah, sehingga penggunaan bahan bakar untuk mobilitas bisa ditekan,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika global, khususnya konflik di kawasan Asia Barat yang berdampak pada kenaikan harga dan ketidakstabilan pasokan minyak dunia.
Dengan pola kerja yang lebih efisien dan berbasis digital, pemerintah berharap dampak gejolak global tersebut dapat diminimalkan terhadap kondisi dalam negeri.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mendorong berbagai langkah penghematan energi lainnya. Di antaranya pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen—kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik—serta peningkatan penggunaan transportasi publik.
Tak hanya itu, perjalanan dinas juga dibatasi, yakni maksimal 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Untuk pemerintah daerah, disarankan memperluas pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor layanan publik dan sektor strategis, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, energi, logistik, transportasi, hingga penyediaan bahan pokok dan keuangan.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, terhitung mulai April 2026, dan hasilnya akan diumumkan kepada publik.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa sistem kerja ASN kini berfokus pada kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik.
“Penilaian kerja saat ini tidak lagi berbasis kehadiran, tetapi pada hasil dan kinerja masing-masing individu,” ujarnya.
Pemerintah pun memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan maupun kinerja instansi. Setiap lembaga diminta menyesuaikan sistem kerja agar tetap berjalan optimal.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


