SPPT 2026 Masih Cantumkan Piutang Lama, Bapenda Tangsel Tegaskan Bukan Surat Penagihan
SERPONG – Munculnya data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari lima tahun dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2026 menuai pertanyaan dari masyarakat. Menanggapi hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa SPPT bukanlah surat penagihan pajak.
Kepala Bapenda Tangsel, Eki Herdiana, menegaskan bahwa SPPT hanya berfungsi sebagai dokumen pemberitahuan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, bukan bentuk tindakan penagihan.
“SPPT itu sifatnya pemberitahuan, bukan penagihan. Jadi masyarakat tidak perlu salah paham ketika melihat adanya data piutang lama di dalamnya,” ujar Eki.
Ia menjelaskan, keberadaan piutang lama dalam SPPT PBB-P2 Tahun 2026 merupakan bagian dari pencatatan administratif yang masih tersimpan dalam sistem SIMPBB. Selama belum ada keputusan resmi terkait penghapusan piutang sesuai mekanisme keuangan daerah, data tersebut tetap akan tercantum.
Menurut Eki, sebagian piutang yang masih muncul saat ini juga merupakan dampak dari proses pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2014.
“Data piutang tersebut berasal dari Berita Acara Serah Terima berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan per 21 Mei 2014. Jadi selama belum dihapuskan secara resmi, secara administratif tetap tercatat,” jelasnya.
Bapenda Tangsel juga membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang merasa telah melunasi kewajiban pajak namun masih tercatat memiliki tunggakan. Wajib pajak dapat mendatangi loket pelayanan PBB di Mall Pelayanan Publik Tangsel, Cilenggang, dengan membawa bukti pembayaran.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0878-3548-4000.
Sebagai upaya meningkatkan transparansi, sejak 2025 Bapenda juga telah menghadirkan akses informasi melalui QR Code yang tercantum dalam SPPT PBB-P2. Melalui fitur ini, masyarakat dapat melihat riwayat kewajiban pajak secara rinci tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Melalui QR Code, masyarakat bisa mengecek riwayat pajaknya secara terbuka dan mudah diakses. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan layanan yang transparan,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun menegaskan komitmennya dalam menjalankan administrasi perpajakan daerah secara tertib, profesional, serta mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Adv)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


