“Sultan Kemnaker” Akui Kantongi Rp 58 M dari Praktik Pemerasan Sertifikasi K3
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro alias “Sultan Kemnaker”, mengakui telah menerima uang hingga Rp 58 miliar dari praktik ilegal tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Bobby dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi jumlah uang yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di BAP Saudara tercatat Rp 58,4 miliar. Apakah itu yang Saudara terima?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Bobby singkat.
Bobby menjelaskan bahwa uang tersebut tidak diterima sekaligus, melainkan dikumpulkan secara bertahap selama kurang lebih lima tahun sejak 2019.
Ia mengklaim dana itu digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian blanko sertifikat K3, biaya untuk pimpinan, hingga keperluan lain yang bersifat insidental. Bahkan, ia menyebut biaya pembelian blanko bisa mencapai Rp 200 juta per bulan—angka yang kemudian dipertanyakan oleh jaksa.
Menurut Bobby, aliran dana tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta organisasi terkait.
“Masuk semua ke situ?” tanya jaksa.
“Iya, masuk situ,” jawabnya.
Dalam sidang juga terungkap, Bobby memiliki 37 unit kendaraan yang dibeli sepanjang 2022 hingga 2023. Ia mengakui kendaraan tersebut dibeli dari dana nonteknis hasil pengurusan sertifikasi K3.
Bahkan, kendaraan itu kerap dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan dana tunai.
“Uang nonteknis itu saya belikan kendaraan. Saat ada kebutuhan dari pimpinan, kendaraan itu saya jual,” jelas Bobby.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai terdakwa. Mereka di antaranya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total sekitar Rp 6,5 miliar.
Selain itu, Noel disebut menerima keuntungan sekitar Rp 70 juta, serta gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Bobby.
Jaksa juga merinci aliran dana hasil pemerasan, yakni:
Rp 3,81 miliar (Januari 2021–April 2024)
Rp 1,95 miliar (Mei–Oktober 2024)
Rp 758,9 juta (November 2024–Agustus 2025)
Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Noel yang disebut menerima sekitar Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



