TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Dari Dalam Penjara

Mantan Ketua BPK Digugat Pengacaranya Rp 10 Miliar...

Laporan: AY
Senin, 07 November 2022 | 09:21 WIB
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (Ist)
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (Ist)

JAKARTA - Hadi Poernomo digugat Rp 10 miliar. Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap belum membayar fee pengacara.

Gugatan diajukan advokat Anita Kolopaking. “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa utang pokok dan bunga,” tuntut Anita dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini Anita tengah menjalani hukuman di penjara. Lantaran membantu pengurusan Peninjauan Kembali (PK) buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Anita menyuruh anak buahnya Mursyid Surya Candra untuk menggugat Hadi.

Anita pernah menjadi kuasa hukum Hadi dalam sidang praperadilan kasus korupsi pajak Bank BCA.

Alhasil, pihak Hadi berani mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015 silam. Penyidikan kasus ini pun dihentikan.

Selain meminta ganti rugi Rp 10 miliar, Anita menuntut Hadi Poernomo membayar bunga 6 persen setiap per tahun atas keterlambatan pelunasan lawyer fee.

Berita Terkait : Partai Perindo Tembus 4 Besar Di Gen Z, Hary Tanoe: Rangkul Dan Libatkan Kader Muda

“Yaitu sebesar Rp 600 juta per tahun yang dihitung sejak Tergugat lalai memenuhi kewajibannya kepada Penggugat,” demikian petitum Anita.

Berdasarkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor 953/Pdt.G/2022/PN.JKT. SEL. Gugatan didaftarkan ke PN Jaksel pada 17 Oktober 2022.

Perkara berawal saat Hadi ditetapkan tersangka oleh KPK pada 21 April 2015. Hadi saat menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dianggap melakukan korupsi dalam penentuan jumlah kewajiban pajak BCA.

Menurut Anita, Hadi menjanjikan bayaran atas jasa hukum sebesar Rp 10 miliar. Uang akan diberikan lewat saudaranya. Anita pun memberikan legal opinion kepada Hadi dan memberikan masukan draft gugatan praperadilan. Kemudian, gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan menang.

Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal PN Jaksel Haswandi mencabut penetapan tersangka Hadi. Untuk diketahui, Haswandi kini sudah jadi Hakim Agung.

Setelah status tersangkanya gugur, Hadi hingga sampai saat ini belum membayarkan lawyer fee.

Anita sempat melayangkan somasi kepada Hadi namun tak digubris. Upaya jalur hukum pun ditempuh. Anita mengajukan gugatan.

Anita meminta rumah Hadi di Jalan Iskandar Syah I Nomor 18 Kebayoran Baru, disita sebagai jaminan. “Memerintahkan pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang beridir di atasnya,” tuntut Anita.

Ia juga meminta agar hakim menghukum Hadi membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari, jika lalai memenuhi putusan pengadilan.

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet,” mohon Anita.

Hadi tak menanggapi permintaan konfirmasi mengenai gugatan ini. Begitu pula dengan pihak Anita.

Selain mengajukan praperadilan terhadap KPK, Hadi menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai laporan hasil audit investigasi pengawas internal 17 Juni 2010.

Dalam laporan itu, Kemenkeu menyatakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat/Pegawai Ditjen Pajak dalam proses pemeriksaan keberatan pajak BCA. Surat ini yang dijadikan pintu masuk KPK mengusut Hadi.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hadi kalah di tingkat pertama pada 25 Januari 2015 dan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Jakarta pada 14 Juli 2016.

Tapi, Hadi terus melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Di MA, Hadi berhadapan dengan 8 orang Kemenkeu dari Biro Bantuan Hukum Kemenkeu. Di tingkat kasasi itulah, Hadi memenangkan perkara keduanya.

Tergugat diperintahkan mencabut Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi Irjen Depkeu Nomor: LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/Pegawai Ditjen Pajak dalam Proses Pemeriksaan Dana Keberatan PT BCA.

Putusan diketuk Hakim Agung Supandi dengan anggota Harry Djatmiko dan Yulius.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo