TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Simpan Sabu 19.371 Gram

Eks Hakim PN Rangkasbitung Dituntut 2 Tahun Penjara

Oleh: AY/BNN
Rabu, 09 November 2022 | 17:59 WIB
Sidang di PN Rangkasbitung. Foto : Istimewa
Sidang di PN Rangkasbitung. Foto : Istimewa

SERANG–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Mahmud, dalam tuntutannya mengutarakan, eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata, dituntut 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu seberat 19,371 gram.

Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa, lantaran terdakwa seorang pejabat hukum yakni hakim di PN Rangkasbitung. Hal itulah, karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dan program pemberantasan narkotika.

“Terdakwa merupakan aparat penegak hukum, dan perbuatannya tidak mendukung pemerintah dan program pemberantasan narkotika,” kata JPU Mahmud, di PN Serang, Rabu (9/11/2022)

Sementara, Mahmud menyatakan, pertimbangan jaksa yang meringankan terdakwa bukan penjual atau pengedar, melainkan sabu yang dimiliki hanya untuk dikonsumsi sendiri. Selain itu, terdakwa Yudi juga menyesali perbuatannya.

“Terdakwa memesan narkotika jenis sabu, untuk dipergunakan dan dikonsumsi, tidak untuk diperjualbelikan,” kata Mahmud, dalam tuntutannya.

JPU Mahmud juga mengatakan, dalam pertimbangan fakta persidangan, terdakwa Yudi bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian mengonsumsi atau menggunakan sabu, di rumah terdakwa Yudi, di Rangkasbitung pada 12 Mei 2020, sekira pukul 19.30 WIB.

Kemudian, terdakwa Yudi juga menggunakan sabu bersama sesama hakim lain, yaitu Danu Arman, di rumahnya pada 14 Mei 2022, pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, terdakwa juga sering menggunakan sabu di lantai dua PN Rangkasbitung, bersama Danu Arman. “Terdakwa juga sering menggunakan sabu di lantai dua, bersama Danu Arman, di Pengadilan Rangkasbitung,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dua orang hakim di PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata (39)  dan Danu Arman (39), diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Selasa (17/5/2022) lalu.

Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, oleh BNNP Banten. Saat itu, Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom mengatakan, adanya dua hakim ditangkap BNN karena penyalahgunaan narkoba, merupakan sejarah bagi mereka. Dia berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

“Peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan,” tegas Binsar, Senin (23/5/2022).

Binsar menyayangkan atas kejadian tersebut. Menurutnya, seorang hakim seharusnya memberikan hukuman bagi para tersangka, bukan justru sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal ini merugikan citra Pengadilan Tinggi Banten.

“Karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar Pengadilan Tinggi Banten,” cetusnya.

Pengadilan Tinggi Banten, kata Binsar, akibat adanya peristiwa tersebut, seluruh hakim, panitera terlebih seluruh pegawai di Pengadilan Tinggi Banten dilakukan tes urine secara berkala. Tujuannya untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan sangat perlu, harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan. Itu (tes urine-red) salah satu mencegah terjadinya penyalahguaan narkoba,” imbuhnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo