BGN Tegaskan MBG Tak Bagikan Susu Formula Bayi Secara Massal
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membagikan susu formula bayi secara massal. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran publik setelah muncul surat terbuka dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait distribusi susu formula dalam program tersebut.
Dadan memastikan BGN tetap mengutamakan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO) dan regulasi kesehatan nasional.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG,” kata Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Ia menegaskan, BGN sama sekali tidak membuka opsi pemberian susu formula tahap 1 bagi bayi usia 0-6 bulan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta prinsip perlindungan ASI eksklusif dari WHO.
Menurut Dadan, susu formula bayi merupakan produk pengganti ASI yang hanya diperuntukkan bagi bayi usia nol hingga enam bulan dalam kondisi medis tertentu dan penggunaannya harus berdasarkan rekomendasi tenaga kesehatan.
Sementara itu, formula lanjutan diberikan untuk bayi usia enam hingga 12 bulan sebagai pendamping Makanan Pendamping ASI (MPASI). Adapun formula pertumbuhan diperuntukkan bagi anak usia satu sampai tiga tahun sebagai tambahan nutrisi penunjang tumbuh kembang.
“BGN tidak membuka opsi susu formula bayi, hanya formula lanjutan dan formula pertumbuhan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, formula lanjutan maupun formula pertumbuhan hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga kesehatan, ahli gizi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bidan, atau puskesmas setempat.
“Bukan pengganti ASI dan bukan untuk dibagikan secara bebas atau massal,” ujarnya.
Dadan juga menekankan bahwa produk tersebut tidak boleh dijadikan sarana promosi industri susu. Intervensi gizi, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan medis dan kondisi lapangan.
Saat ini, BGN tengah merevisi sejumlah pedoman teknis bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Revisi dilakukan agar seluruh aturan mengenai intervensi gizi dalam program MBG tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Kami ingin memastikan kebijakan tetap berpihak pada kesehatan ibu dan anak,” tuturnya.
Dadan menambahkan, Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 sejatinya hanya mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai tingkat PAUD hingga SMA sederajat.
Sementara itu, petunjuk teknis mengenai pemberian susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui masih dibahas bersama kementerian serta lembaga terkait agar implementasinya sesuai ketentuan kesehatan nasional.
Sebelumnya, IDAI melalui akun Instagram resminya menyampaikan surat terbuka kepada Kepala BGN pada Kamis (21/5/2026). Dalam surat tersebut, IDAI menyoroti risiko distribusi susu formula secara massal dalam program MBG terhadap keberlangsungan ASI eksklusif.
IDAI mengingatkan, pemberian susu formula tanpa indikasi medis dapat menyebabkan ibu berhenti menyusui. Padahal, ASI tetap menjadi sumber nutrisi terbaik bagi bayi.
Organisasi dokter anak tersebut juga meminta kebijakan penggunaan susu formula disesuaikan dengan rekomendasi dokter dan aturan yang berlaku. Sebab, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa susu formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi tenaga medis.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu


