TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Purbaya Tawarkan Insentif Pajak Nol Persen, Dorong Eksportir Simpan Devisa di Bank Nasional

Reporter & Editor : AY
Minggu, 31 Mei 2026 | 17:15 WIB
Menkeu Purbaya (no 2 dari kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (no 2 dari kiri) saat konferensi pers Minggu (31/5/2026). Foto : Ist
Menkeu Purbaya (no 2 dari kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (no 2 dari kiri) saat konferensi pers Minggu (31/5/2026). Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan khusus bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Melalui kebijakan ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari instrumen penempatan dana DHE SDA bahkan bisa ditekan hingga 0 persen.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong eksportir menyimpan devisa hasil ekspornya di perbankan nasional, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), guna memperkuat likuiditas valuta asing dan ketahanan ekonomi nasional.


"Kami memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," ujar Purbaya dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).


Menurutnya, penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA akan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. Bahkan, untuk tenor tertentu, tarif pajaknya dapat mencapai nol persen.


"Besaran tarif disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Semakin lama ditempatkan, semakin besar insentif yang diperoleh," jelasnya.
Purbaya menjelaskan, selama ini penghasilan dari instrumen investasi umum seperti obligasi dapat dikenakan pajak hingga 20 persen. Dengan skema DHE SDA yang baru, tarif tersebut dapat dipangkas secara signifikan.


"Instrumen reguler bisa dikenakan pajak sampai 20 persen. Melalui skema DHE SDA, tarifnya bisa jauh lebih rendah, bahkan hingga nol persen," tegasnya.


Kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan DHE SDA yang tengah dijalankan pemerintah. Dalam ketentuan terbaru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan tetap sebesar 30 persen.


Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama yang memiliki hubungan dagang dengan negara-negara yang telah memiliki perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan dengan Indonesia.


Purbaya optimistis kombinasi antara kewajiban penempatan dana dan insentif pajak akan meningkatkan kepatuhan eksportir serta memperbesar jumlah devisa yang tersimpan di dalam negeri.


Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta meningkatkan likuiditas sektor keuangan. Dengan demikian, manfaat aktivitas ekspor tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit