Menyusul Polemik TKIP-SDIP Pamulang, UIN Jakarta Beberkan Dasar Legalitas Yayasan
CIPUTAT TIMUR — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta membeberkan dasar legalitas Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah menyusul polemik yang berkembang dan ketegangan yang sempat terjadi saat rombongan UIN Jakarta tiba di TK Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Jumat (5/6).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat Timur, Jumat (5/6). UIN menegaskan bahwa perubahan data kedua yayasan telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia dan menjadi dasar bagi kampus dalam melakukan penataan serta pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan.
Wakil Rektor II UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Imam Subchi, mengatakan persoalan yang saat ini berkembang tidak semata menyangkut administrasi yayasan, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga aset yang memiliki hubungan langsung dengan kepentingan pendidikan dan negara.
“UIN Jakarta berkepentingan memastikan seluruh aset yang terkait dengan yayasan dan pendidikan dikelola sesuai aturan. Apabila ada pihak yang menguasai atau menghalangi tanpa dasar hukum yang sah, maka hal tersebut perlu ditertibkan melalui mekanisme hukum,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, perubahan data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Penerimaan perubahan data tersebut tertuang dalam Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054792 tertanggal 13 Mei 2026 dan tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018850.AH.01.12 Tahun 2026.
Selain itu, dalam profil yayasan yang diunduh pada 25 Mei 2026, tercatat perubahan data berdasarkan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh Notaris Munyati Suliam SH MA.
Sementara itu, untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, Kementerian Hukum juga menerbitkan Surat Nomor AHU-AH.01.06-0054894 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah pada 18 Mei 2026. Perubahan tersebut tercatat dalam Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12 Tahun 2026.
Profil yayasan yang diunduh pada 25 Mei 2026 juga mencatat perubahan data berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat oleh notaris yang sama.
Menurut Imam, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa struktur organ yayasan, baik unsur pembina, pengurus maupun pengawas, telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi badan hukum negara.
“Dalam profil terbaru, sejumlah pimpinan UIN Jakarta tercatat dalam struktur organ yayasan, baik pada unsur pembina, pengurus maupun pengawas,” katanya.
Atas dasar itu, UIN Jakarta menegaskan menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum. Kampus juga menyatakan berkepentingan memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan yayasan, pendidikan dan kepentingan negara dikelola secara tertib, transparan, akuntabel serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
UIN Jakarta menyayangkan apabila terdapat pihak yang menghalangi proses peninjauan, pendataan maupun pengamanan aset. Menurut Imam, tindakan yang menghalangi pihak berwenang untuk memastikan kondisi aset berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika aset tersebut berkaitan dengan kepentingan negara dan penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, UIN menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan sesuai prosedur. Namun apabila ditemukan indikasi penguasaan aset secara melawan hukum atau tindakan lain yang berpotensi merugikan negara, kampus akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Soleh, menyampaikan bahwa perubahan kepengurusan kedua yayasan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dicapai pada 7 Mei 2026.
Menurut dia, setelah proses administrasi dilakukan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina pada kedua yayasan tersebut. Karena pengurus sebelumnya tidak menghadiri undangan yang dilayangkan Dewan Pembina, dilakukan penyesuaian kepengurusan sesuai kewenangan yang dimiliki pembina yayasan.
“Bahwa hari ini Yayasan Syarif Hidayatullah maupun Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah sudah kembali ke pangkuan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujar Soleh.
Ia mengatakan, perubahan tersebut perlu disosialisasikan kepada sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan kedua yayasan, termasuk TKIP dan SDIP Pamulang, agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Soleh juga mengimbau para orang tua siswa untuk memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi. Menurutnya, UIN akan membuka akses informasi seluas-luasnya terkait legalitas kedua yayasan dan satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya.
“Silakan orang tua murid melakukan konfirmasi kepada UIN Jakarta agar tidak diombang-ambingkan oleh berbagai opini maupun klaim sepihak,” katanya.
UIN berharap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Kampus menegaskan bahwa kepentingan utama yang harus dijaga bersama adalah keberlangsungan layanan pendidikan, perlindungan aset pendidikan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 15 jam yang lalu
Ekonomi Bisnis | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



