Komisi VI DPR Minta Perumnas Jamin Legalitas Lahan Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah
JAKARTA– Komisi VI DPR RI meminta Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) memastikan tata kelola legalitas pertanahan berjalan dengan baik agar kasus konsumen yang terlantar tanpa sertifikat rumah tidak kembali terjadi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menegaskan Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas pemerintah harus disertai jaminan kepastian hukum sejak tahap awal. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lagi menjadi korban persoalan administrasi setelah bertahun-tahun mencicil, bahkan melunasi pembayaran rumah.
"Kasus seperti ini banyak terjadi di Jawa Barat dan sempat menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat sekaligus menurunkan kepercayaan terhadap program perumahan pemerintah," ujar Imas di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Program 3 Juta Rumah merupakan salah satu program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sekaligus mengurangi backlog perumahan melalui pembangunan rumah baru dan renovasi rumah tidak layak huni di berbagai wilayah.
Imas menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari kepastian legalitas lahan serta kredibilitas pengembang yang harus diseleksi secara ketat.
Ia juga menyoroti masih adanya pembangunan kawasan perumahan yang mengabaikan aspek tata ruang. Salah satunya terjadi di Garut, Jawa Barat, di mana sejumlah perumahan kini kerap dilanda banjir karena dibangun di jalur aliran air.
"Masyarakat membeli rumah dengan harapan memperoleh tempat tinggal yang aman dan nyaman, bukan justru menghadapi banjir setiap musim hujan akibat kesalahan pemilihan lokasi pembangunan," tegas politikus PKB tersebut.
Karena itu, Imas mendorong reformasi tata kelola di tubuh Perumnas, termasuk memperkuat dukungan regulasi melalui skema Public Service Obligation (PSO) serta optimalisasi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selain itu, ia mengungkapkan masih banyak laporan mengenai Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ditempati pihak yang tidak berhak. Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dievaluasi melalui pengawasan yang lebih ketat.
"Hunian bersubsidi dibiayai menggunakan uang rakyat. Karena itu, tidak boleh dikuasai oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak menerimanya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mendorong Perumnas memperkuat sinergi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia guna mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
Menurut politikus Partai Golkar yang akrab disapa Demer itu, keberadaan Danantara membuka peluang besar untuk mengoptimalkan aset negara sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan perumahan rakyat.
"Penyediaan hunian merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi negara. Karena itu, seluruh instrumen yang dimiliki pemerintah perlu dimanfaatkan untuk mempercepat penyediaan rumah yang layak dan terjangkau," katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan dan tanah terlantar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Menurut Demer, apabila lahan negara yang belum produktif dialokasikan kepada Perumnas, perusahaan pelat merah tersebut akan memiliki ruang lebih besar untuk mempercepat pembangunan perumahan rakyat.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pembangunan kawasan perumahan terintegrasi dengan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, dan stasiun kereta sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan diminati masyarakat.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menilai Perumnas perlu melakukan transformasi menyeluruh melalui pembenahan kebijakan, tata kelola, dan budaya organisasi agar mampu menjalankan mandat sosial sekaligus menjadi badan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Menurut Asep, setelah lebih dari lima dekade berdiri, Perumnas telah mengemban tugas mulia menyediakan hunian bagi masyarakat. Namun, berbagai persoalan yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh, tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada perencanaan, kelembagaan, dan arah transformasi perusahaan.
"Tantangan terbesar Perumnas adalah menjaga keseimbangan antara menjalankan fungsi pelayanan publik dan membangun perusahaan yang sehat serta berkelanjutan," pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu






