TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Eks Waka PPATK Desak Tim 9 Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar

Aset Fantastis di Kasus Eks Jampidsus Dinilai Patut Ditelusuri hingga Dugaan TPPU

Reporter & Editor : AY
Selasa, 04 Agustus 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut tuntas kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang disita dari penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.


Menurut Agus, penyidik harus membuktikan asal-usul aset tersebut sekaligus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp476 miliar.


Agus menilai, aset bernilai fantastis itu semestinya dapat ditelusuri untuk mengetahui pemilik sebenarnya, sumber perolehannya, serta kesesuaiannya dengan profil kekayaan pihak yang terkait.


"Dari temuan itu bisa dibuktikan apakah kepemilikan aset tersebut masih dalam batas kewajaran atau tidak," kata Agus, Senin (3/8/2026).


Ia juga meminta penyidik mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, hal tersebut dinilai layak didalami lebih lanjut.


Selain itu, Agus menduga adanya pola penyimpanan hasil kejahatan di luar sistem perbankan (unbanked placement), termasuk dalam bentuk emas batangan (precious metal placement), yang kerap digunakan dalam praktik pencucian uang.


Menurutnya, apabila pihak terkait memiliki jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya ekosistem yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.


Menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas tersebut merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan alasan penitipan aset bernilai fantastis kepada pihak lain. Menurutnya, pola semacam itu kerap ditemukan dalam modus pencucian uang.


Agus optimistis Tim 9 Kejaksaan Agung, dengan dukungan PPATK, mampu mengungkap asal-usul emas, sumber dana valuta asing, hingga legalitas dokumen penitipan aset tersebut. Ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional sehingga tindak pidana asal maupun dugaan TPPU dapat dibuktikan secara menyeluruh.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit