Sanksi PAW Menanti Anggota DPRD Pandeglang Berinisial Y
Jika Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
PANDEGLANG - Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis pengantar makanan di Kecamatan Majasari, 21 April lalu, terancam diberhentikan dari keanggotaan sebagai wakil rakyat atau melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis menerangkan, jika dalam proses penyelidikan Kepolisian terbukti Y melakukan tindak pidana pelecehan seksual, maka tidak menutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi PAW yang dikeluarkan oleh BK.
“Jika terbukti bersalah, kami akan merekomendasikan ke fraksi atau partainya untuk dilakukan PAW. Sekali lagi itu dilakukan jika sudah inkrah,” kata Abdul Azis, saat menyampaikan keterangan pers, di Ruang BK DPRD Pandeglang, Kamis (24/11/2022) sore.
Dikutip dari Tata Tertib DPRD Pandeglang, pada Pasal 91 ayat (1) menyebutkan, jika teradu terbukti melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik, BK menjatuhkan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; d. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD; dan/atau e. mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rie)
Pos Tangerang | 4 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu