TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Sanksi PAW Menanti Anggota DPRD Pandeglang Berinisial Y

Jika Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Kamis, 24 November 2022 | 20:06 WIB
Ketua BK DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis didampingi dua anggotanya Yasin B Sanaca (kanan) dan Endang Sumantri (kiri), menyampaikan keterangan pers, Kamis (24/11/2022).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)
Ketua BK DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis didampingi dua anggotanya Yasin B Sanaca (kanan) dan Endang Sumantri (kiri), menyampaikan keterangan pers, Kamis (24/11/2022).(Ari Supriadi/Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap gadis pengantar makanan di Kecamatan Majasari, 21 April lalu, terancam diberhentikan dari keanggotaan sebagai wakil rakyat atau melalui proses pergantian antar waktu (PAW).

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis menerangkan, jika dalam proses penyelidikan Kepolisian terbukti Y melakukan tindak pidana pelecehan seksual, maka tidak menutup kemungkinan akan dijatuhkan sanksi PAW yang dikeluarkan oleh BK.

“Jika terbukti bersalah, kami akan merekomendasikan ke fraksi atau partainya untuk dilakukan PAW. Sekali lagi itu dilakukan jika sudah inkrah,” kata Abdul Azis, saat menyampaikan keterangan pers, di Ruang BK DPRD Pandeglang, Kamis (24/11/2022) sore.

Dikutip dari Tata Tertib DPRD Pandeglang, pada Pasal 91 ayat (1) menyebutkan, jika teradu terbukti melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik, BK menjatuhkan sanksi berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; d. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD; dan/atau e. mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rie)

Komentar:
ePaper Edisi 06 November 2025
Berita Populer
01
Mantan Menag Tekankan Pentingnya Moderasi Beragama

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
07
Jabatan Sekda Lebak Mengalami Kekosongan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
31 Perempuan Korban KDRT Pilih Gugat Cerai Suami

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit