TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Buntut Sengketa SDIP Pamulang, Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan Pimpinan UIN Jakarta ke Polisi

Reporter & Editor : Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 23:33 WIB
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A Ilham Aufa saat konferensi pers di wilayah Pamulang, Jumat (28/8). (tangselpos.id)
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A Ilham Aufa saat konferensi pers di wilayah Pamulang, Jumat (28/8). (tangselpos.id)

PAMULANG – Sengketa pengelolaan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang menaungi TKIP-SDIP Pamulang kembali memanas. Terbaru, pihak yayasan melaporkan dua pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/8).

 

Laporan tersebut merupakan buntut dari insiden penggerudukan yang terjadi di lingkungan yayasan pada 22 Agustus 2026. Dalam peristiwa itu, sekelompok orang diduga mendatangi lingkungan yayasan pada malam hari dan masuk secara paksa dengan merusak gerbang.

 

Pihak yayasan juga menyebut dua unit mobil Stargazer milik yayasan dibawa dari lokasi dalam peristiwa tersebut. Hingga laporan dibuat, keberadaan kedua kendaraan itu disebut belum diketahui.

 

Insiden tersebut menambah panjang polemik yang sebelumnya mencuat pada 4 Juni 2026. Perselisihan yang terjadi berkaitan dengan pengelolaan dan status Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang menaungi TKIP-SDIP Pamulang.

 

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, A Ilham Aufa, mengatakan peristiwa 22 Agustus menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak.

 

Dia berharap kejadian tersebut menjadi insiden terakhir dan tidak kembali terulang. Menurut Ilham, anak-anak yang berada di TKIP-SDIP Pamulang masih duduk di bangku TK dan SD sehingga harus dijauhkan dari berbagai bentuk kekerasan maupun aksi yang dapat mengganggu kenyamanan mereka.

 

“Saya ingin bahwasannya peristiwa 22 Agustus kemarin itu adalah peristiwa yang paling terakhir. Karena bagaimanapun ini yang terjadi ada di lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah bagaimanapun dalam amanat undang-undang harus menjadi lingkungan yang ramah,” ujar Ilham saat konferensi pers di wilayah Pamulang, Jumat (28/8).

 

Menurutnya, menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab yayasan. Pemerintah daerah dan seluruh pihak yang berkepentingan juga memiliki kewajiban memastikan proses pendidikan berlangsung dalam suasana aman.

 

Ilham menegaskan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen mengembangkan pendidikan yang mengutamakan kenyamanan dan menerapkan konsep sekolah ramah anak.

 

“Jangan sampai kejadian premanisme, kejadian kekerasan tampak oleh anak-anak yang masih usia belia. Mereka yang ada di sana adalah usia sekolah TK, sekolah SD. Yang bagaimanapun kejadian yang terjadi, yang saya khawatirkan menjadi ukiran yang sangat lama untuk hilang,” katanya.

 

Terkait laporan polisi, Ilham menjelaskan pihaknya baru mengambil langkah hukum setelah sejumlah komitmen yang sebelumnya disepakati tidak dijalankan oleh pihak lain.

 

Menurut dia, sejak 22 Agustus hingga beberapa hari berikutnya, pihak yayasan masih berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi. Namun, karena komitmen tersebut tidak terpenuhi, laporan akhirnya dibuat.

 

“Jadi selama proses dari tanggal 22 Agustus, 23, 24, 25 sampai hari ini komitmen yang harusnya mereka penuhi tidak pernah dipenuhi dahulu. Sehingga kami juga melaporkan hal tersebut baru hari ini,” ungkapnya.

 

Laporan tersebut dibuat melalui kuasa hukum ke Polres Tangerang Selatan. Langkah itu menjadi tambahan proses hukum dalam konflik yang sebelumnya juga telah mencuat pada 4 Juni 2026.

 

Ilham mengatakan pihak yayasan sebenarnya tidak menginginkan persoalan tersebut menjadi konsumsi publik. Sebab, konflik yang terjadi bersinggungan langsung dengan lingkungan sekolah dan dapat berdampak terhadap anak-anak.

 

Selain laporan terkait insiden 22 Agustus, yayasan juga tengah menempuh proses hukum terkait dugaan pemalsuan akta yayasan. Pengujian keaslian akta telah diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, sementara laporan pidana terkait dugaan pemalsuan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

 

“Ya, karena itu kami mengajukan di PN Depok, menguji keasliannya. Benarkah itu asli atau tidak? Karena kami menduga, dan dalam dugaan kami 100 persen itu adalah terjadi pemalsuan pada data autentik di akte yayasan,” tegas Ilham.

 

Di tengah sengketa yang belum berakhir, Ilham memastikan kegiatan belajar mengajar di TKIP-SDIP Pamulang tetap berjalan. Dia menyebut para siswa masih dapat mengikuti kegiatan sekolah dengan riang meski konflik terus berlangsung.

 

“Alhamdulillah anak-anak masih bisa bersekolah dengan riang gembira. Gambar-gambar dari para guru-guru yang ditampilkan dalam status mereka sungguh membuat saya terenyuh. Karena mereka terlihat masih semangat,” tuturnya.

 

Dia juga menyebut pihak yayasan telah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang Selatan yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa kegiatan pendidikan tetap berjalan dan tidak ada perubahan terhadap kepala sekolah maupun guru.

 

“Tidak ada yang berubah. Kepala sekolah tidak ada yang baru. Guru-guru pun masih sama. Jadi tidak ada yang berubah di sekolah sekarang ini,” ujarnya.

 

Laporkan Dua Pimpinan UIN Jakarta

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ferdian Utama, menjelaskan laporan yang dibuat pihaknya di Polres Tangerang Selatan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam insiden 22 Agustus tersebut.

 

Ferdian mengatakan pihak yayasan mengalami kerugian setelah dua unit mobil Stargazer dibawa dari lingkungan yayasan.

 

“Kami melaporkan itu saat ini di Polres Tangsel, kemudian sudah terbit LP-nya tertanggal 28 Agustus 2026, kami sendiri selaku kuasa hukum yang melaporkan,” kata Ferdian.

 

Dia menyebut laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP, Pasal 476 KUHP, serta Pasal 257 KUHP. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan antara lain pencurian, pencurian dengan pemberatan, serta memasuki pekarangan tanpa izin.

 

Ferdian juga menyebut dua nama yang dilaporkan dalam perkara tersebut, yakni Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berinisial ASJ dan Wakil Rektor berinisial IS.

Namun, dia menegaskan keterlibatan kedua pihak tersebut masih sebatas dugaan yang nantinya akan didalami dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami menduga pada saat kejadian, kami menduga ada terlihat memang di tempat yaitu saudara tersebut, ada di lokasi saat itu. Cuman memakai jaket saat itu tertutup,” ujarnya.

 

Ferdian mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan kepada penyidik sebagai pelapor. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi.

 

Dia menuturkan, saat insiden berlangsung pada malam hari, guru maupun pengurus yayasan tidak berada di lokasi. Pihaknya juga menyebut gerbang yayasan mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.

 

Ferdian turut mempertanyakan keberadaan dua unit mobil Stargazer yang dibawa dari lingkungan yayasan. Menurutnya, kunci kendaraan saat itu berada di pos satpam.

 

“Kronologi singkatnya saat itu memang kunci mobil tersebut berada di satpam. Dan ada yang memberitahu bahwa memang lokasi tersebut memang di pos satpam,” katanya.

 

Atas kondisi tersebut, pihak yayasan menduga pengambilan kendaraan telah dipersiapkan sebelumnya. Meski demikian, Ferdian menyerahkan pembuktian dan pengungkapan fakta kepada kepolisian.

 

“Sehingga kami meminta untuk kepolisian mengungkap ini semua secara fakta yang ada,” ucapnya.

 

Menurut Ferdian, dampak konflik tidak hanya berupa kerugian materiil. Kondisi tersebut juga berdampak secara sosial, termasuk terhadap wali murid dan siswa yang merasa terganggu dengan kedatangan sejumlah orang ke lingkungan yayasan.

 

Minta Proses Hukum Dihormati

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta lainnya, Andre, meminta pihak-pihak yang dilaporkan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

 

Andre menyebut selain laporan terbaru di Polres Tangerang Selatan, terdapat empat laporan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait persoalan yang tengah dihadapi yayasan.

 

“Kepada pihak-pihak terlapor dalam hari ini, dua inisial, ataupun dua nama yang disebutkan oleh rekan kami. Bahwasannya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Baik di Polda Metro Jaya dengan 4 LP, pun juga di Polres Tangerang Selatan yang terbaru kami laporkan,” kata Andre.

 

Dia menegaskan pihak yayasan bersama wali murid akan mempertahankan keberlangsungan yayasan serta memastikan hak peserta didik tetap terlindungi.

 

“Kami dari pihak yayasan berdiri bersama Wali Murid akan mempertahankan yayasan kami. Sehingga kepada pihak UIN Syarif Hidayatullah, kami pertegaskan. Tolong hormati proses hukum dan jangan ada upaya intimidasi terhadap yayasan kami,” tegasnya.

 

Andre juga meminta aparat penegak hukum, baik Polda Metro Jaya maupun Polres Tangerang Selatan, menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

 

“Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki. Dan juga keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam proses dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

 

Menurut Andre, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aset yayasan. Konflik yang berlangsung juga menyentuh kepentingan wali murid dan keberlangsungan pendidikan para siswa.

 

“Ini bukan hanya soal aset, tetapi ini tentang masa depan pendidikan anak-anak kita,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit