TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Golkar Siap Komunikasi Lintas Fraksi, Kawal RUU Perampasan Aset Sampai Ketok Palu

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:14 WIB
Sekjen Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji. Foto : Ist
Sekjen Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji. Foto : Ist

JAKARTA – Partai Golkar siap mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga disahkan. Golkar juga mendorong komunikasi lintas fraksi untuk mencari titik temu dalam pembahasan regulasi tersebut.


Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR, Muhammad Sarmuji, menilai RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama dalam memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.


“RUU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memperkuat pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sarmuji di Jakarta, Jumat (28/8/2026).


Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati dan kerugian negara bisa dipulihkan.


Karena itu, Fraksi Golkar akan membangun komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.


“Kita ingin negara punya kewenangan efektif merampas aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.


Sarmuji menegaskan, Golkar mendukung percepatan pembahasan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pengawasan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
“Kami siap mengawal percepatan RUU Perampasan Aset,” tandasnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga memastikan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit