TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Persetujuan Perubahan KUA PPAS Pandeglang TA 2026 Terlambat 2 Minggu, PAD Diproyeksikan Turun Sampai Rp177 Miliar

Tidak Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi selected
Senin, 31 Agustus 2026 | 19:49 WIB
Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Khotibul Umam menandatangani Perubahan KUA PPAS TA 2026, Senin (31/8/2026).(Istimewa)
Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Khotibul Umam menandatangani Perubahan KUA PPAS TA 2026, Senin (31/8/2026).(Istimewa)

PANDEGLANG - Tahapan persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026 antara pemerintah daerah bersama DPRD, terlambat dua minggu dari time line yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Bagian Kedelapan Penyusunan Perubahan APBD, pada Pasal 169 ayat (2) disebutkan  “Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.

 

Dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama KUA PPAS TA 2026 di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (31/8/2026) diketahui pendapatan daerah diproyeksikan berkurang Rp177.201.655.685. Penurunan proyeksi pendapatan daerah Rp177.201.655.685 terdiri atas penurunan proyeksi dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah  Rp664.077.000 dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp948.112.306.

 

Kemudian pada pos pendapatan transfer daerah dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp169.100.122.000 dan  pendapatan transfer antar daerah Rp6.489.344.379. Turunnya proyeksi pendapatan secara otomatis perlu dilakukan penyesuaian pos belanja daerah. Belanja daerah dari sebelumnya Rp2.690.521.677.067 menjadi Rp2.519.822.953.545 atau berkurang Rp170.698.723.522.

 

Anggota Banggar DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur mengatakan, penurunan proyeksi pendapatan ini harus menjadi perhatian serius, karena akan berdampak langsung terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sumber-sumber pad serta meningkatkan efektivitas pemungutannya diantaranya dengan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sebagai potensi  penerimaan baru,” ujar Farid, saat membacakan laporan Banggar hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2026.

 

Pihaknya mendorong pemerintah daerah agar secepatnya melakukan terobosan kreatif dan inovatif dalam peningkatan pendapatan daerah  dengan menggali sumber-sumber pad yang bisa dioptimalkan.

 

Dikatakan Farid, Perubahan KUA-PPAS TA 2026 telah  disepakati dalam rapat Banggar dan dilaporkan dalam rapat paripurna hari ini, agar dapat disepakati bersama dan dimuat dalam  nota kesepakatan yang ditandatangani bersama Bupati Pandeglang dan pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang, “Perubahan KUA PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama dprd menjadi pedoman perangkat  daerah dalam menyusun RKA Perubahan setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red),” pungkasnya.

 

Usai penyampaian Laporan Banggar, dilanjutkan dengan penandatangan persetujuan bersama Perubahan KUA-PPAS TA 2026 oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani bersama pimpinan DPRD Pandeglang.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit