TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Koruptor, Ini 13 Kejahatan yang Dibidik DPR

Reporter & Editor : AY
Rabu, 02 September 2026 | 16:21 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Ist
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi. RUU tersebut juga diarahkan untuk menyasar berbagai jenis kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.


Menurut Habiburokhman, sejumlah negara telah menerapkan mekanisme perampasan aset untuk menangani berbagai tindak pidana, mulai dari narkotika, pencucian uang, penyelundupan hingga kejahatan di sektor keuangan.


Di Amerika Serikat (AS), misalnya, dikenal mekanisme civil forfeiture atau perampasan aset melalui proses perdata. Mekanisme ini memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus menunggu pemiliknya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.


Sementara di Inggris, mekanisme perampasan aset antara lain diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan didukung instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Instrumen tersebut memungkinkan otoritas mengambil tindakan terhadap aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dalam kondisi tertentu, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan serius.


Australia juga memiliki aturan serupa melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut mencakup berbagai tindak pidana, seperti kejahatan terorganisasi, perdagangan obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan dan kejahatan finansial.


Habiburokhman mengatakan, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR mendapat banyak masukan agar cakupan tindak pidana diperluas.


"Kami banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," kata Habiburokhman melalui akun Instagram, Rabu (2/9/2026).


Dia menilai, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak kerugian yang tidak kalah besar. Dalam kasus narkotika dan terorisme, misalnya, perampasan aset dinilai dapat memutus aliran dana sekaligus mengambil aset yang digunakan untuk mendukung operasional jaringan kejahatan.


"Ini merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," ujarnya.


Dalam penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.


Berikut rinciannya:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
13. Tindak pidana perdagangan orang.


Dengan cakupan tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan korupsi, tetapi juga dapat digunakan untuk memutus aliran dana dan menghilangkan keuntungan ekonomi dari berbagai kejahatan serius.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit