Berkas Perkara Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
JAKARTA — Berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Febrie menyambut baik pelimpahan tersebut. Mereka menilai proses hukum selanjutnya menjadi kesempatan untuk menguji bukti dan konstruksi perkara secara terbuka di persidangan.
“Kami menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Kuasa hukum juga meminta Kejaksaan memperjelas status 38 aset tanah dan bangunan yang disita dengan nilai sekitar Rp846 miliar. Menurut mereka, sebagian aset tersebut disebut merupakan milik pihak ketiga.
“Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” ujar anggota tim kuasa hukum, Farizi.
Febrie bersama dua tersangka lainnya, DR dan Nurman Herin (NH), sebelumnya telah menjalani pemeriksaan terkait perkara tersebut. Penanganan tindak pidana asal dilakukan Kejari Jakarta Selatan, sementara perkara korupsinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu






