Jaksa Siapkan 103 Saksi untuk Jerat Febrie dalam Kasus TPPU
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Keterangan para saksi dan ahli akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan pernyataan pembuka sidang, Senin (2/11/2026).
Selain Febrie, perkara ini juga menjerat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. Jaksa turut menyiapkan dokumen serta bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp, untuk memperkuat pembuktian.
Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan Febrie dan tim kuasa hukumnya melalui putusan sela pada 26 Oktober 2026. Hakim menyatakan dakwaan jaksa telah disusun secara lengkap dan jelas sehingga pemeriksaan pokok perkara harus dilanjutkan.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



