Polres Pandeglang Sita 10 Ton Solar Nelayan, Yang Akan Dijual Ke Industri
PANDEGLANG—Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, mengungkap kasus sindikat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dari SPBM (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak) untuk nelayan, di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Dari hasil ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menciduk 13 orang sindikat, dari mulai penjual hingga pembelinya di hari, tanggal dan waktu berbeda – beda.
Selain pelaku, pihak Satreskrim Polres Pandeglang juga tengah mengamankan barang bukti solar subsidi untuk nelayan itu sebanyak 10 ton. Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, keberhasilan pihaknya membekuk para pelaku sindikat solar subsidi itu, 0bermula dari informasi masyarakat. Ditambah katanya, pada saat itu anggotanya sedang melakukan patroli,
“Info dari masyarakat, kemudian anggota kami melihat kendaraan yang membawa solar tersebut melintas dengan kecepatan yang lambat, dan akhirnya diberhentikan. Kemudian setelah kita cek, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan legalitas barang tersebut dan kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata AKP Shilton, saat konferensi pers, Rabu (3/1).
Pada saat pengeledahan, tengah ditemukan 2 ton jenis biosolar yang disubsidi pemerintah. Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan kedua wilayah yakni, Kecamatan Patia dan wilayah Serang dan di situ berhasil mengamankan sebanyak 8 ton biosolar.
“Hasil pengembangan kami temukan di Patia sebanyak 4 ton solar yang sudah dikumpulkan oleh para pelaku tersebut. Selain itu di wilayah Serang berhasil mengamankan satu unit kendaraan colt diesel dan solar sebanyak 4 ton. Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 10 ton solar dengan 13 orang pelaku, dengan keuntungan dari setiap liter itu sebesar Rp. 1000 rupiah,” jelasnya.
Solar tersebut tambahnya, didapatkan oleh para pelaku dari SPBN di Kecamatan Panimbang.
“Solar tersebut didapat dari SPBN yang berada di Kecamatan Panimbang, dan sudah dijual kepada pembelinya atas nama saudara Stive serta saudara Bowo sebagai pembawa mobilnya. Dan para tersangka ini modusnya sebagai ojek nelayan, dengan cara mengumpulkan kartu untuk pembelian bahan bakar solar dari nelayan,” jelasnya lagi.
Shilton mengatakan, setiap orang tersangka mengumpulkan sebanyak 35 liter solar dan dikumpulkan di salah satu tempat milik tersangka di Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Patia untuk dijual kepada Industri.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menegaskan, pengungkapkan kasus berawal dari adanya penyalahgunaan pengakutan dan atau niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 Sekitar Jam 23.40 WIB di Jalan Raya Carita-Cilegon Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang.
“Diketahui adanya penyalahgunaan, tim Satreskrim Polres Pandeglang dengan anggota Polsek Carita mengamankan dua orang tersangka SV dan KV tengah membawa muatan solar bersubsidi,” ungkapnya.
Solar itu diangkut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Daihatsu Jenis Pickup, warna hitam dengan nomor polisi A 8726 Y sebanyak 2 ton.
“Yang akan dijual kembali ke pihak lain dengan harga Rp8 ribu/liter. Sementara harga solar bersubsidi Rp6,8 ribu/liter,” ungkapnya lagi.
Tim Satreskrim, bergerak melakukan pengembangan bersama Anggota Polsek Patia tepatnya pada hari Sabtu, 24 Desember 2022 lalu, sekitar Jam 07.30 WIB di Kampung Pamegarsari, RT 003 RW001, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, berhasil mengamankan JN.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan selama dua hari yakni dari semenjak tanggal 27-28 Desember behasil menangkap tujuh orang tersangka di Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang. Ketujuh orang itu, terdiri dari AS, DP, OM, CI, AJ dan EJ.
“Mereka selaku penyuplai atau pemasok BBM jenis Solar bersubsidi. Untuk dijual ke JN dengan harga Rp260 ribu sampai Rp270 ribu per jerigen dengan isi 35 liter,” jelasnya.
Pada hari Rabu, 28 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan, Pejaten Kramatwatu, Kabupaten Serang, Tim Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan tempat berupa gudang milik ST dan mengamankan BW dan AS. Diketahui bahwa ketiganya mendapatkan Solar bersubsidi dari JN.
Pada waktu itu dijelaskannya, JN menggunakan 1 unit kendaraan R6 merek Mitsubishi Jenis cold diesel warna kuning dengan bak warna biru Nopol B-9636-QM yang memuat 4 ton solar bersubsidi yang di simpan ke gudang milik ST. Diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi akan dijual kembai oleh ST dengan harga Rp9.000 sampai Rp11.000 per liter kepada pihak lain.
“Dalam perkara ini ada tujuh orang dalam proses pencarian. Para tersangka kita tahan,” ungkapnya.
Melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Serta tim melakukan proses penyidikan lainnya.
“Adapun para tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu