TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangerang Kota 18 Januari 2023, Hadir Giant Kreo Larangan

Reporter: AY
Editor: admin
Rabu, 18 Januari 2023 | 07:19 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

TANGERANG - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Rabu (18/1) dilaksanakan :

Pospol Pinang Cipondoh, pukul 08.00 - 13.00

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polrestro Tangerang Kota menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Komentar:
Pandeglang
Himbauan
ePaper Edisi 27 Maret 2026
Berita Populer
01
Wisatawan Asal Depok Hilang Digulung Ombak

Pos Banten | 2 hari yang lalu

03
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 26 Maret 2026

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
06
07
Kepala BAIS TNI Mundur Usai Kasus Oknum

Nasional | 2 hari yang lalu

08
10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit