Kinerja Kades Buruk, Langsung Dipecat Aja

TANGSEL - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun menuai pro dan kontra di tengah publik. Yang kontra khawatir, hal itu berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Ada juga yang takut, panjangnya masa jabatan membuat kades bekerja seenaknya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, meski jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun, bukan berarti kades tak bisa lengser sebelum masa jabatannya berakhir.
“Jika kinerjanya sangat buruk, bisa diberhentikan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Abdul Halim dalam keterangan persnya, kemarin.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk.
“Kalau jabatan bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan saat masih berjalan apalagi kades,” ucap Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim.
Dia kemudian menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini memiliki banyak manfaat. Di antaranya, program dan kebijakan kades bisa berjalan optimal.
Para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya. Selain itu, pembangunan di desa dapat lebih efektif.
"Yang diuntungkan dari kondisi ini adalah warga setempat,” ucapnya.
Manfaat lain, pembangunan desa tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).
Menurut Halim, pembangunan desa kerap terhambat pasca-pilkades, khususnya yang berbuntut konflik. Hal ini berdasarkan pengamatannya selama menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.
"Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” beber Halim.
Dia juga memastikan, penambahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis.
“Maka itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades,” imbuhnya.
Kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu mengatakan, jika kades terpilih dua periode, maka masa jabatannya menjadi 18 tahun. Potensi konflik akibat Pilkades pun kian mengecil.
“Ini salah satu solusi agar jeda dinamika kompetisi Pilkades lebih lama. Diharapkan warga masyarakat desa lebih kondusif,” kata Gus Halim.
Terpisah, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, lamanya masa jabatan kades harus mendapat pengawasan yang ketat.
Masyarakat juga harus disosialisasikan bagaimana caranya melapor jika terjadi penyalahgunaan jabatan atau korupsi.
Potensi korupsi besar lantaran kades memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.
“Jika tidak ada kontrol ketat dengan masa jabatan yang panjang, itu tentu tidak baik,” tuturnya. rm.id
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu