TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hakim dan LPSK Dipuji Masyarakat

Vonis Eliezer Tumbuhkan Keberanian Orang Jujur

Laporan: AY
Kamis, 16 Februari 2023 | 08:26 WIB
Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Ist)
Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Ist)

JAKARTA - Misi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadikan Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator akhirnya terkabul. Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut 12 tahun penjara, sementara hakim memvonis hanya 1,5 tahun penjara. Vonis ringan yang diterima Eliezer disambut gembira banyak pihak karena vonis ini akan menumbuhkan keberanian bagi setiap orang untuk bersikap jujur.

Seperti diketahui, drama kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta, awal Juli tahun lalu dengan menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat akhirnya menjadi terang-benderang usai Eliezer buka mulut. Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada LPSK. Permohonan Eliezer pun dikabulkan LPSK.

Akhirnya, dari keterangan Eliezer itulah, Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Mabes Polri, ditetapkan sebagai tersangka dan dalang pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tak hanya Sambo, beberapa nama juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kemarin, perjuangan Eliezer sebagai justice collaborator memasuki babak akhir. Eliezer divonis hakim sangat ringan sekali.

Sidang vonis terhadap Eliezer dimulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin langsung hakim ketua Wahyu Iman Santosa didampingi 2 anggotanya, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

sidang vonis ini, PN Jakarta Selatan penuh sesak dari dalam ruangan hingga ke luar. Bahkan sampai ke luar gerbang pengadilan. Mayoritas yang datang adalah ibu-ibu yang mengaku pendukung Eliezer. Mereka umumnya memakai kaos bergambar Eliezer.

Saat Eliezer tiba di ruang sidang, gemuruh dukungan bersahutan. Eliezer yang mengetahui hal ini merespon dengan melambaikan kedua tangannya. Rompi tahanan dan borgol Eliezer pun dilepas. Persidangan pun dimulai. Ketiga hakim secara bergantian membacakan risalah persidangan.

Sebelum vonis dibacakan, Eliezer dipersilakan untuk berdiri. Dalam vonisnya, hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim Wahyu.

Masih dalam pertimbangan, hakim anggota Alimin menyinggung soal kejujuran Eliezer yang membongkar kasus pembunuhan ini. Sebab, kasus ini sempat direkayasa pelaku utama Ferdy Sambo agar tidak terungkap kebenarannya.

"Menimbang bahwa, fakta persidangan telah menunjukkan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada," tambah Alimin.

Keberanian dan kejujuran Eliezer pun mendapat apresiasi hakim. Sebab, perkara pembunuhan Yosua yang diwarnai skenario Sambo untuk menutupinya bisa terungkap.

"Adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah dikepung dengan berbagai pihak yang mengakibatkan gelapnya perkara, sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik, maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah sampaikan kejadian sesungguhnya. Sehingga layaknya terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama JC serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10  Undang-Undang 31/2014 tentang Perubahan Undang-Undang 13/2006," papar Alimin.

Sontak, fans Eliezer berteriak kegirangan. Diikuti pergerakan ke dalam ruang sidang. Mereka memaksa masuk guna menghampiri kursi terdakwa. Kursi-kursi yang ada di ruang sidang pun berantakan. Pagar pembatas kayu yang membatasi antara kursi pengunjung dengan kursi terdakwa, majelis hakim, dan jaksa pun ambrol. Hal ini dikarenakan posisi di dalam ruang sidang juga sudah penuh, meskipun pengunjung yang di luar tidak merangsek masuk.

Vonis ringan yang diterima Eliezer ini membuat sidang menjadi penuh emosional. Selain yang teriak kegirangan, banyak yang tak kuasa menahan tangisnya mensyukuri atas vonis itu.

Selain Eliezer, Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukumnya juga tak bisa menahan tangis harunya. Ronny berterimakasih pada LPSK yang telah membantu Eliezer sebagai justice collaborator. Begitupun kepada hakim yang mengabulkan permohonan itu.

“Semoga dari JPU tidak mengajukan banding atas vonis ini,” kata Ronny.

Di lokasi berbeda, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyambut positif vonis terhadap Eliezer. Mahfud yang ikut menyaksikan sidang vonis dari ruangan kerjanya sampai tepuk tangan begitu hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada Eliezer.

Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif, membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua.” ujar Mahfud yang memantau sidang melalui televisi, sembari disiarkan langsung oleh kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Ia juga menilai putusan tersebut mempertimbangkan suara masyarakat dan berperikemanusiaan. Hakim pun tak terpengaruh terhadap rongrongan pihak tertentu agar mereka membuat putusan tertentu.

"Sehingga saya lihat putusannya menjadi sangat logis tentu menurut saya berperikemanusiaan ngerti dengan denyut denyut masyarakat, kemudian progresif juga,” terang dia. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo