TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Modus Ngemplang Pajak Pejabat Pajak

Moge Bodong Pakai Pelat Nomor Mio...

Laporan: AY
Jumat, 03 Maret 2023 | 10:57 WIB
Rafael Ulun Trisambodo. (Ist)
Rafael Ulun Trisambodo. (Ist)

JAKARTA - Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo mengoleksi sejumlah motor gede atau moge. Sebagian diduga bodong alias tak memiliki pelat nomor. Artinya tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Berdasarkan foto yang beredar, Rafael diduga mengoleksi dua moge Triumph. Yakni jenis Bonneville T100 yang bersanding dengan Bonneville Speedmaster.

Berdasarkan penelusuran, Triumph Bonneville T100 produksi tahun 2013. Moge itu memakai pelat nomor B 3913 SDY. Pelat nomor berlaku sampai Mei 2025.

Hasil pengecekan, pelat nomor itu sebenarnya untuk motor Yamaha Mio warna merah bua­tan 2011. Masa pajaknya telah habis sejak 14 Januari 2018. Sedangkan masa STNK-nya telah habis sejak 14 Januari 2022. Total tunggakan pajak berikut denda sebesar Rp212.700.

“Keterangan jatuh tempo > (lebih dari) 1 (tahun). Kunjungi Samsat,” demikian keterangan yang tercan­tum di aplikasi Cek Ranmor DKI.

Adapun moge Triumph Speedmaster menggunakan pelat no­mor AB 3637 NI. Pelat nomor ini berlaku sampai Mei 2025.

Hasil pengecekan, pelat nomor ini terdaftar di Samsat Kabupaten Klaten. Jenis motor yang di­daftarkan sesuai. Disebutkan produksi tahun 2019.

Masa pajak motor ini ma­sih panjang. Sampai 21 Mei 2024. Total pajaknya per tahun Rp6.897.500.

Sementara moge Harley-Davidson yang kerap dipamer­kan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael, menggunakan pelat nomor B 6000 LAM. Setelah ditelusuri, pelat itu tidak terdaf­tar di Samsat DKI.

Moge itu pun dianggap bodong. Diduga tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor ke­pada Pemerintah Provinsi DKI.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan telah mengkonfirmasi soal Harley kepada Rafael.

"Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Rafael dilakukan KPK setelah hartan­ya sebesar Rp 56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jadi sorotan. Perolehan harta yang tidak sesuai profilnya, kemudian ditelisik lembaga antirasuah.

Tapi, Pahala mengatakan pi­haknya fokus menelusuri asal usul duit untuk membeli aset-aset milik Rafael.

“Kalau soal kendaraan belum jadi prioritas karena tidak signifikan nilainya,” katanya.

Rafael dipanggil KPK pada Rabu (1/3/2023). Salah satu yang ditanyakan adalah mobil Jeep Rubicon dan motor Harley-Davidson yang tidak dicantum­kan dalam LHKPN.

Pahala menerangkan Rubicon itu dibeli Rafael dari seseorang yang beralamat di gang kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rafael berdalih Rubicon itu telah dijual kepada kakaknya.

Mengenai moge Harley-Davidson, KPK kesulitan menelusurinya.

“Karena nggak ada pelat nomornya, kita juga nggak bisa cari ke mana-mana,” kata Pahala.

Diketahui juga, Rafael ternyata juga belum membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mobil Toyota Innova berplat nomor B 777 RCO yang menjemputnya usai pemeriksaan di KPK masuk dalam daftar blokir Samsat.

"Keterangan Nopol Blokir E.T.L.E Kunjungi Samsat,” tulis keterangan di aplikasi Cek Ranmor DKI.

Mobil Innova Venturer 2.4 jenis matic berkelir putih itu diproduksi tahun 2018. Bahan bakar solar. Nilai jualnya Rp 327 juta. Masa pajaknya akan habis pada 28 Mei 2023.

Rafael mencantumkan mobil ini ke dalam LHKPN tahun pe­riodik 2021. Namun dia mencan­tumkan harganya Rp 300 juta.

Dalam LHKPN, Rafael juga mencantumkan mobil Toyota Camry tahun produksi 2008 yang dibeli dengan uang sendiri seharga Rp 125 juta. Lagi-lagi mobil ini juga belum membayar denda tilang ETLE.

Mobil ini masuk daftar blokir Samsat karena belum bayar denda tilang. Tapi tidak disebutkan kapan dan di mana mobil kena tilang.

Mobil berpelat nomor B 808 ET warna silver metalik itu memiliki nilai jual Rp 126 juta. Pajaknya akan habis pada 26 Maret 2023. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo