PT Aneka Bintang Gading (Hollywings) Digugat Immateril dan Materiil Sebesar 100 Miliar Serta Permintaan Maaf
TANGERANG - PT. Aneka Bintang Gading dan Direktur Utama PT. Aneka Bintang Gading, E.S.W yang merupakan perusahaan pengelola Hollywings digugat atas kasus dugaan penistaan nama Muhammad dan Maria dalam promosinya, serta kelalaian pihak Direksi atas promosi yang dilakukan oleh karyawannya. Hal tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Kamis, (30/6/2022).
Kuasa Hukum Penggugat, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa dirinya menjadi kuasa hukum dua orang penggugat Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan Muhammad Chusni Mubarok selaku Penggugat II, yang juga bernama “Muhammad” dan diklaim merasa tersakiti sebab adanya promosi yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
“Hari ini bersama dengan para personel advokat yang lain dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) dan HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) serta teman-teman Advokat Tangerang Raya hadir memberi kuasa pada dua orang penggugat yang melekat nama Muhammad, yang merasa tersinggung, tersakiti, terhina dan dirugikan,” tutur Hendarsam saat ditemui Jurnalis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, (30/6/2022).
Selain itu, kuasa hukum penggugat juga mengajukan gugatan secara perdata dengan mengklaim sebab melihat dan menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat atas kasus hollywings yang terkesan lepas tangan serta melimpahkan semua masalah ke karyawannya.
“Pertama, ketika terjadi masalah pidana, karyawan disalahkan diduga dikorbankan dan dikambinghitamkan. Kedua, ketika terkait masalah penutupan hollywings, sebanyak 2.800 karyawan dijadikan bumper,” lanjutnya.
Hal tersebut didasari dengan ketentuan hukum perdata pada pasal 1367 KHUP Perdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Atas dasar kedua latar belakang tersebut, Hendarsam menyampaikan tuntutan kepada pihak Direktur Utama PT. Aneka Bintang Gading (ABG), M. Chusni Mubarok dan perseoran terbatas PT. ABG, di antaranya yaitu:
Pertama, meminta pertanggung jawaban Direksi (Direktur Utama PT ABG) yang diduga lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi minuman keras gratis yang dilakukan oleh para karyawan Hollywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Kedua, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memerika perkara ini untuk mengadili, memutus dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp. 100 Miliyar yang nantinya akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan shadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selanjutnya, Hendarsam menyampaikan dalam hal ini meminta para tergugat yaitu Direktur Utama PT. ABG dan Perseroan PT. ABG untuk meminta maaf, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dengan dimuat dalam media sosial berskala nasional selama 7 hari berturut-turut.
“Tuntutan kita meminta untuk dilakukan ganti kerugian immateril dan materil sebesar 100 Miliar totalnya dan ini bukan untuk kita, bukan untuk prinsipal tapi apabila dikabulkan Majelis Hakim akan disumbangkan ke BAZNAS untuk kepentingan umat,”
“Serta menuntut manajemen Hollywings, Direktur dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala Nasional selama 7 hari berturut-turut,” terangnya.
Untuk selanjutnya, Hendarsam menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu putusan Majelis Hakim serta jadwal persidangan atas tuntutan kasus tersebut.
“Ke depannya kita masih menunggu putusan Majelis Hakim dan juga jadwal persidangan atas tuntutan kasus tersebut,” tandasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 2 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu