Besok, KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo, besok, Senin (3/4).
Rafael Alun bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok," ujar Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (2/4).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengimbau Rafael Alun untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik," imbaunya.
Ali memastikan, seluruh proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum.
"Kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," tandas Ali.
Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Rafael Alun, di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan, Senin (27/3). Di sana, tim menemukan uang tunai dan sejumlah tas mewah merek luar negeri.
"Tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri, Hermes dan lain-lain," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (31/3).
Jumlah uang yang diamankan, masih dalam proses penghitungan.
Ali menambahkan, tim penyidik akan segera melakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael Alun.
Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Istri Rafael disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga menemukan safe deposit box milik Rafael di sebuah bank yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, senilai Rp 37 miliar.
Temuan uang miliaran dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS ini tidak termasuk dalam hitungan PPATK sebelumnya yang berjumlah Rp 500 miliar. rm.id
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu