TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warga Keluhkan Truk Tanah Melanggar Jam Operasional

Oleh: BNN
Selasa, 04 April 2023 | 08:03 WIB
TKP pengemudi motor tewas terlindas truk tanah di   Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Tangerang. (Ist)
TKP pengemudi motor tewas terlindas truk tanah di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Tangerang. (Ist)

TANGERANG — Pelanggaran membawa petaka. Begitulah yang terjadi pada kecelakaan antara dump truk dengan pengendara sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang bernama Muhamad Sidik pada Senin (03/04/2023).

Dalam sebuah video yang beredar, kondisi jasad korban nampak begitu mengenaskan karena nampak tak utuh.

Adanya dump truk atau transformer yang berani beroperasi pada siang hari atau kucing-kucingan dengan petugas bukan kali ini terjadi. Padahal Peraturan Wali Kota Tangerang No.30/2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir dengan jelas menyebutkan bahwa jam operasional truk tanah atau tambang dan sejenisnya adalah dari pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.

Kondisi itu pun dikeluhkan masyarakat. Salah satunya adalah Muhamad Iksan, warga yang kerap melintas di jalan yang menjadi rute tempat dirinya bekerja. Kata dia, lokasi itu memang kerap dilintasi oleh transformer.

“Sering ini jam segini (14.00 WIB) mobil tanah. Setahu saya kan emang tidak boleh siang-siang harusnya kan malem ada jam jalannya dia,” ujarnya, Senin (3/4/2023).

Kata Iksan menyaksikan peristiwa kecelakaan itu membuat dirinya trauma apabila berpapasan ataupun satu arah dengan jenis kendaraan tonase besar itu.

“Saya melihat (mayatnya) dari sebelum diangkut, tadi ada dua mobil tanah, yang satu udah jalan duluan mereka beriringan tapi jaraknya lumayan jauh,” paparnya.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman membenarkan peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor dengan truk tanah. Kata dia, saat ini sopir truk masih dilakukan pemeriksaan.

Nanti tetap kita subsiderkan tetap kita menggunakan pasal Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan pasal 30 ayat 4 mengabaikan orang lain meninggal dunia kita subsiderkan ke pelanggaran dia melanggar jam operasional itu sesuai dengan Perwal Nomor 30 tahun 2012,” jelasnya.

Sampai saat ini sopir masih dilakukan pemeriksaan, kita lengkapi saksi-saksi  kita mintai keterangan, besok rencana kita mau gelarkan dari penyelidikan ke penyidikan baru nanti kita bisa menerbitkan kalau terpenuhi unsur itu ya kita lakukan ditahan atau ditersangkakan,” sambungnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya sedikit mengalami kesulitan mulai dari saksi TKP hingga keberadaan kamera CCTV di sekitar lokasi. Dirinya menambahkan, olah TKP telah dilakukan, namun masih diperlukan pendalaman.

“Kita juga kesulitan itu terus kita cari CCTV juga pas di TKP yang nyorot tidak ada. Ada di Indomaret itu enggak ngenain ke TKP tapi tetap kita lakukan penyelidikan malam ini. Saksi TKP selesai dagang kita mintai keterangan sama sopirnya,” katanya.

Badruzzaman mengutarakan, sepeda motor yang dikendarai Muhamad Sidik sesampainya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kebon Nanas Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang terlibat kecelakaan dengan dump truk yang dikemudian Ipin (29).

“Pada saat mendahului kendaraan tidak dikenal yang berada di depannya dari sebelah kanan menyenggol body sebelah kiri kendaraan dump truck No.Pol : B 9193 PYX lalu terjatuh ke sebelah kanan masuk ke kolong dan terlindas ban belakang sebelah kiri kendaraan dump truck tersebut,” ucapnya.

"Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara Muhamad Sidik mengalami luka dan meninggal dunia di TKP, kemudian korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo