TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Seorang Ayah di Bekasi Hamili Anak Tirinya dan Bunuh Bayi Hasil Perkosaan

Oleh: Mg1
Kamis, 06 April 2023 | 12:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BEKASI - Seorang pria berinisial AT (45), tega memperkosa anak tirinya tersebut dan membunuh bayi hasil perkosaannya. Atas hal tersebut, AT terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa AT dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang pertama yaitu Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000," Twedi Aditya, Rabu (5/4/2023).

Terkait dengan persetubuhannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tambahnya.

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan AT terhadap AM (18) sejak tahun lalu. Korban melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi kontrakannya pada Sabtu (25/3) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

"Telah lahir bayi laki laki dari rahim korban di kamar mandi rumah kontrakan," kata Twedi.

Usai melahirkan, korban memanggil pelaku yang pada saat itu berada di rumah. Pelaku pun panik melihat bayi tersebut yang masih berlumuran darah.

Pelaku kemudian mengambil kain dan membekap bayi malang tersebut, lantaran tak ingin aibnya terbongkar. Ia pun tega membunuh darah dagingnya tersebut.

"Karna pelaku panik mendengar tangisan bayi tersebut dan takut apabila aibnya terbongkar pelaku lalu langsung membekap bayi tersebut dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak 4-5 kali dibagian muka hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," ungkapnya.

Bayi tersebut kemudian diletakkan di dekat ember dengan ditutup kain. Pelaku juga langsung memakamkan bayi malang tersebut.

"Setelah tahu bayinya telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo