Polisi Akan Panggil Bos Perusahaan untuk Klarifikasi Syarat Tidur Bareng Demi Kontrak
BEKASI - Bos perusahaan yang memasang syarat staycation atau ‘tidur bareng bos’ demi perpanjang kontrak kerja, dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi. Atas hal tersebut, pihak kepolisian pun akan memanggilnya untuk klarifikasi.
Sampai saat ini, Pemprov Jawa Barat telah mendeteksi dua perusahaan yakni PT MI dan PT IE terkait isu tersebut. Namun, perusahaan yang dilaporkan bukanlah salah satu dari perusahaan itu.
"(melaporkan) Individu. Perusahaan lain, PT K," kata Anggota DPR RI Obon Tabroni yang turut mendampingi korban saat membuat laporan, Minggu (7/5/2023).
Sebelumnya, Obon sempat menyampaikan bahwa korban merupakan salah satu karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Sementara, atasan korban yang merupakan seorang pria tersebut menempati posisi manajer.
"Terlapor laki-laki, bosnya, manajer," ucapnya.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengatakan bahwa sampai saat ini kasus tersebut masih didalami oleh polisi.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memanggil bos tersebut untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait isu yang beredar.
"Sudah pasti terlapor akan kami undang untuk klarifikasi terlebih dahulu," kata Hotma.
Lebih lanjut, Hotma juga mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor apabila mengalami hal serupa. Ia pun mengaku siap untuk menangani kasus dan juga konsultasi terkait perkara yang ada.
"Kita persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi SPKT Polrestro Bekasi. Ada tim PPA yang selalu siap untuk memberikan konseling atau konsultasi kepada korban," jelasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu