OJK Pelototi Investasi Janggal Dapen BUMN
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 61 pengelolaan dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merupakan tindak lanjut atas dugaan adanya potensi penyimpangan hasil investasi dana tersebut.
Wakil BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut, sebanyak 22 Dapen BUMN memiliki Rasio Kecukupan Dana (RKD) yang berada di bawah 100 persen. Rinciannya, 16 dari 22 Dapen BUMN tersebut memiliki imbal hasil investasi di bawah 6 persen.
“Ada yang hanya 1 hingga 2 persen imbal hasil investasi. Itu seperti yang terjadi di Dapen Pelindo, yang saat ini tengah dilakukan penyelidikan. Selain Pelindo, ada empat Dapen BUMN yang akan segera diinvestigasi secara bertahap,” ujar pria yang akrab disapa Tiko ini di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).
Menurut mantan bos Bank Mandiri ini, keempat Dapen BUMN yang belum bisa disebutkan namanya itu memberikan imbal hasil di bawah 2 persen. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 6 persen.
Menyoal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono turut mengamini kejangalan hasil investasi tersebut. Menurutnya, kecilnya hasil investasi empat Dapen BUMN karena dipengaruhi oleh strategi penempatan investasi mereka.
Diakui Ogi, hasil investasi setiap dana pensiun tidak dapat disamakan. Khusus Dapen yang menempatkan mayoritas portofolionya di reksa dana pasar uang, akan berbeda hasilnya dengan dapen yang menempatkan investasi di pasar modal.
Pada penempatan pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) target hasil investasi harus memperhatikan asumsi tingkat bunga aktuaria.
“Atas kejanggalan tersebut, OJK selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk memastikan kebutuhan pendanaan untuk menutup defisit Dapen tersebut,” ucap Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (7/6).
Menurut Ogi, hingga kini OJK masih menunggu hasil assessment yang disampaikan tim Kementerian BUMN. Upaya itu seiring dengan munculnya indikasi adanya salah investasi hingga korupsi di tubuh Dapen BUMN.
“Telah dilakukan pengawasan, baik secara onsite maupun offsite terhadap seluruh dana pensiun, termasuk 61 DPPK BUMN,” katanya
Pengukuran tingkat kesehatan Dapen memperhatikan banyak aspek. Yakni mulai dari profil risiko, pendanaan, hingga tata kelola. OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko Dapen, agar semakin baik dan prudent.
Dijelaskan Ogi, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN terdapat 61 unit, dengan rincian sebanyak 50 dana pensiun DPPK adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dan 11 Program Pensiun Iuran Paști (PPIP) yang asetnya tercatat mencapai Rp 127 triliun sebanyak 734.426 orang peserta.
Untuk rata-rata Return on Investment (RoI) tiga tahun Dapen dari DPPK BUMN di atas rata-rata yield SBN 10 tahun selama tiga tahun terakhir.
Terkait dengan pendanaan, 50 DPPK program manfaat pasti, sekitar 21 unitnya dalam kondisi baik tingkat pendanaan satu dan tingkat pendanaan dua.
“Kemudian sebanyak 29 Dapen tingkat pendanaan tiga. Ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh OJK,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Associate Director BUMN Research Group LM (Lembaga Management) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai, permasalahan yang sering dihadapi Dapen BUMN adalah gagal dalam mengelola investasi.
Menurutnya, kelemahan dari pengelolaan Dapen BUMN adalah minimnya pengetahuan soal investasi. Parahnya lagi, sambung Toto, manajemen kadang berani menjalankan investasi itu tanpa kehati-hatian sesuai aturan.
“Akibatnya, investasi justru cenderung mengarah ke sesuatu yang terlalu berisiko. Alhasil, kerugian yang didapat oleh Dapen, sehingga imbasnya merugikan negara juga,” sentil Toto kepada Rakyat Merdeka (Tangsep Pos Grup), kemarin.
Artinya, imbuh Toto, ada penyertaan portofolio investasi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan governance yang memadai seperti yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK).
Misalnya, investasi pada portofolio yang terlalu berisiko. “Dapen sering mengalami kerugian karena sebab tersebut,” ucap Toto.
Ia menegaskan, perlunya pengawasan yang lebih ketat, termasuk pimpinan lembaga Dapen yang harus diisi oleh profesional. Agar Dapen BUMN lebih sehat, maka pengurusnya harus juga diisi tenaga profesional yang qualified, khususnya di sektor investasi.
Dia mengharapkan pengawasan dari OJK lebih ketat lagi. Khususnya soal kepatuhan dan penegakan hukum.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu