TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

OJK Pelototi Investasi Janggal Dapen BUMN

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 12 Juni 2023 | 11:03 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono..Foto : Ist
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono..Foto : Ist

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 61 pengelolaan dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini merupakan tindak lanjut atas dugaan adanya potensi penyimpangan hasil investasi dana tersebut.

Wakil BUMN II Kartika Wir­joatmodjo menyebut, sebanyak 22 Dapen BUMN memiliki Rasio Kecukupan Dana (RKD) yang berada di bawah 100 persen. Rinciannya, 16 dari 22 Dapen BUMN tersebut memiliki imbal hasil investasi di bawah 6 persen.

“Ada yang hanya 1 hingga 2 persen imbal hasil investasi. Itu seperti yang terjadi di Dapen Pelindo, yang saat ini tengah di­lakukan penyelidikan. Selain Pelindo, ada empat Dapen BUMN yang akan segera diinvestigasi secara bertahap,” ujar pria yang akrab disapa Tiko ini di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).

Menurut mantan bos Bank Mandiri ini, keempat Dapen BUMN yang belum bisa dise­butkan namanya itu memberikan imbal hasil di bawah 2 persen. Angka tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 6 persen.

Menyoal ini, Kepala Ekse­kutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono turut mengamini kejangalan hasil investasi tersebut. Menurutnya, kecilnya hasil investasi empat Dapen BUMN karena dipengaruhi oleh strategi penempatan investasi mereka.

Diakui Ogi, hasil investasi setiap dana pensiun tidak dapat disamakan. Khusus Dapen yang menempatkan mayoritas por­tofolionya di reksa dana pasar uang, akan berbeda hasilnya dengan dapen yang menempat­kan investasi di pasar modal.

Pada penempatan pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) target hasil investasi harus memperhatikan asumsi tingkat bunga aktuaria.

“Atas kejanggalan tersebut, OJK selalu melakukan koordina­si dengan Kementerian BUMN untuk memastikan kebutuhan pendanaan untuk menutup de­fisit Dapen tersebut,” ucap Ogi dalam konferensi pers hasil Ra­pat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (7/6).

Menurut Ogi, hingga kini OJK masih menunggu hasil assess­ment yang disampaikan tim Ke­menterian BUMN. Upaya itu seiring dengan munculnya indikasi adanya salah investasi hingga korupsi di tubuh Dapen BUMN.

“Telah dilakukan pengawasan, baik secara onsite maupun off­site terhadap seluruh dana pensiun, termasuk 61 DPPK BUMN,” katanya

Pengukuran tingkat kesehatan Dapen memperhatikan banyak aspek. Yakni mulai dari profil risiko, pendanaan, hingga tata kelola. OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko Dapen, agar semakin baik dan prudent.

Dijelaskan Ogi, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) BUMN terdapat 61 unit, dengan rin­cian sebanyak 50 dana pensiun DPPK adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Dan 11 Program Pensiun Iuran Paști (PPIP) yang asetnya tercatat mencapai Rp 127 triliun sebanyak 734.426 orang peserta.

Untuk rata-rata Return on In­vestment (RoI) tiga tahun Dapen dari DPPK BUMN di atas rata-rata yield SBN 10 tahun selama tiga tahun terakhir.

Terkait dengan pendanaan, 50 DPPK program manfaat pasti, sekitar 21 unitnya dalam kondisi baik tingkat pendanaan satu dan tingkat pendanaan dua.

“Kemudian sebanyak 29 Da­pen tingkat pendanaan tiga. Ini sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh OJK,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Associate Director BUMN Research Group LM (Lembaga Management) Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai, permasalahan yang sering dihadapi Dapen BUMN adalah gagal dalam mengelola investasi.

Menurutnya, kelemahan dari pengelolaan Dapen BUMN ada­lah minimnya pengetahuan soal investasi. Parahnya lagi, sambung Toto, manajemen kadang berani menjalankan investasi itu tanpa kehati-hatian sesuai aturan.

“Akibatnya, investasi justru cenderung mengarah ke sesuatu yang terlalu berisiko. Alhasil, kerugian yang didapat oleh Dapen, sehingga imbasnya merugikan negara juga,” sentil Toto kepada Rakyat Merde­ka (Tangsep Pos Grup), kemarin.

Artinya, imbuh Toto, ada penyertaan portofolio investasi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian dan governance yang memadai seperti yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Misalnya, investasi pada por­tofolio yang terlalu berisiko. “Dapen sering mengalami keru­gian karena sebab tersebut,” ucap Toto.

Ia menegaskan, perlunya pengawasan yang lebih ketat, termasuk pimpinan lembaga Dapen yang harus diisi oleh profesional. Agar Dapen BUMN lebih sehat, maka pengurusnya harus juga diisi tenaga profe­sional yang qualified, khususnya di sektor investasi.

Dia mengharapkan penga­wasan dari OJK lebih ketat lagi. Khususnya soal kepatuhan dan penegakan hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit