Dukung Pembubaran Parpol Korup
Politik Uang Jadi Musuh Bersama, Harus Dibasmi
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung dorongan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pemerintah untuk mengajukan pembubaran partai politik (parpol) yang membiarkan praktik korupsi. Cara tegas ini bagian dari upaya memberantas rasuah di Indonesia.
“Mesti ada ketegasan memberantas politik uang,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, secara teknis diperlukan undang-undang khusus yang mengatur pembubaran partai korup ini. Dia meyakini, perlu cara-cara luar biasa agar bangsa ini terbebas dari wabah korupsi yang menggerogoti duit negara.
“Money politics musuh bersama. Harus diberantas. Setuju ada undang-undang khusus untuk memberi hukuman tegas,” tekannya.
Selain regulasi ketat dan keras terhadap pelaku korupsi, PKS menilai pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat apabila mengetahui adanya perbuatan korupsi. Pasalnya, sebuah kasus korupsi itu akan cepat diberantas ketika ada yang melaporkan.
Nah, posisi melaporkan perbuatan melawan rasuah ini diamini bukan sesuatu yang mudah. Perlu adanya jaminan keamanan, bahkan penghargaan terhadap mereka yang berani melaporkan perbuatan haram tersebut kepada lembaga hukum.
Bisa dicantumkan pemberian hadiah bagi yang terbukti benar dalam melaporkan money politics. Seperti ada reward bagi whistleblower dalam pemberantasan korupsi,” sebutnya.
Di internal PKS, lanjutnya, upaya pemberantasan korupsi ini menjadi perhatian serius. Berbagai program edukasi terus dilakukan terhadap kader. Termasuk, calon partai yang tercatat sebagai Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Partai oposisi ini berikhtiar, menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bersih dari tindakan korupsi. Untuk itu, semua pihak perlu melakukan perbaikan. Termasuk, partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi di Tanah Air.
“Kalau kita ingin berhasil, semua harus berusaha maksimal. Termasuk sikap tegas terhadap parpol ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut parpolyang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uangdapat dijadikan alasan oleh Pemerintah mengajukan permohonan dibubarkan. Tujuannya, untuk memberikan efek jera parpol korup.
Pernyataan tersebut merupakan salah satu pertimbangan MK ketika merespons dalil Pemohon terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang rentan mengakibatkan terjadinya politik uang.
Seperti diketahui, MK memiliki kewenangan untuk pembubaran suatu partai politik.
Saldi Isra menegaskan, praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. Langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan meminimalisasi terjadinya praktik politik uang.
Langkah lainnya adalah parpol dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Sikap ini pun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali,” kata Saldi Isra, di dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Sementara, Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Hendra Setyawan sependapat, pentingnya aturan main yang keras bagi parpol dalam komitmen memberantas korupsi. Parpol, merupakan salah satu pilar demokrasi dan kualitasnya menandakan kualitas suatu bangsa.
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu