Banyak Pejabat Terima Bansos
Risma Gercep Benerin Data Rakyat Miskin…
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat alias gercep, melakukan perbaikan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, ini semua merupakan bagian dari proses pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Sejak awal saya memimpin, Kemensos sangat kooperatif terhadap mekanisme pengawasan oleh lembaga terkait, termasuk BPK. Saya memastikan Kemensos telah menyerahkan laporan tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK,” tegas Risma dalam keterangan resminya, di Jakarta, kemarin.
Eks Wali Kota Surabaya itu memastikan jajaran Kemensos telah menindaklanjuti secara kelembagaan sebelum laporan tersebut terpublikasi.
Misalnya, kata Risma, temuan yang bersifat administratif berupa perbaikan terhadap mekanisme penyaluran bansos.
Atas temuan tersebut, Kemensos menyerahkan dokumen tindak lanjut dalam pemantauan semester I Tahun 2023 untuk mendapatkan penetapan status dari BPK.
Adapun, temuan BPK terdiri atas 3 bagian yakni, Penetapan dan Penyaluran Bansos Program Sembako, Penetapan dan Penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian, Penetapan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng, juga BLT Bahan Bakar Minyak (BBM).
Risma menegaskan, sebagai bentuk langkah nyata dalam perbaikan data, Kemensos mengambil langkah cepat terkait 10.249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) penerima bansos sembako, yang justru menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
Informasi tersebut diketahui dari hasil deteksi sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada bulan Januari lalu.
Pada basis data Kemensos, KPM tersebut terverifikasi sebagai orang miskin dengan berbagai status, di antaranya petugas kebersihan, buruh, dan lain sebagainya.
Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kita akan tutup dulu. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan mengajukan komplain ke kami, nanti kita akan evaluasi,” tegasnya.
Selain itu, Risma juga meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) untuk terus aktif memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
“Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemda wajib melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” jelasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu