TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Korupsi Mantan Pejabat Bea Cukai

Geledah Kantor Importir, Penyidik KPK Dihalangi

Oleh: Farhan
Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BATAM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihalang-halangi saat hendak menggeledah kantor PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan kasus gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Tim penyidik KPK mendapati adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justice atau penggeledahan yang sedang berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengo­lahan tembakau, termasuk impor rokok. Diduga, perusahaan itu tidak membayar cukai secara benar kepada negara.

Andhi diduga terlibat memanipulasi data produk tidak kena cukai. “Ada dugaan penerimaan dana dari perusahaan itu. Untuk informasi lengkapnya, nanti kami sampaikan setelah dokumen si­taan diteliti penyidik,” kata Ali.

Selain dihalang-halangi, penyidik KPK mendapati ada upaya untuk menghilangkan bukti transaksi. “Kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihalang-halangi saat hendak menggeledah kantor PT Fantastik Internasional di Batam, Kepulauan Riau.

Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan kasus gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Tim penyidik KPK mendapati adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justice atau penggeledahan yang sedang berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga : Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI

 

PT Fantastik Internasional merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengo­lahan tembakau, termasuk impor rokok. Diduga, perusahaan itu tidak membayar cukai secara benar kepada negara.

Andhi diduga terlibat memanipulasi data produk tidak kena cukai. “Ada dugaan penerimaan dana dari perusahaan itu. Untuk informasi lengkapnya, nanti kami sampaikan setelah dokumen si­taan diteliti penyidik,” kata Ali.

Selain dihalang-halangi, penyidik KPK mendapati ada upaya untuk menghilangkan bukti transaksi. “Kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.

Pasal itu bisa digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap merintangi penyidikan korupsi. Selama di Batam, penyidik lembaga antirasuah memeriksa sejumlah saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang,” kata Ali.

Delapan saksi yang diperiksa kemarin antara lain, Direktur PT Putera Karyasindo Prakarsa, Alex. Perusahaan saksi bergerakdi bi­dang pengembangan perumahan.

Ali mengungkapkan, penyidik mengorek pembelian rumah yang dilakukan Andhi di Batam.

Sementara terhadap saksi Widi Rahman, Direktur Keuangan PT Bahari Berkah Madani, penyidik mencecar soal aliran dana dari pe­rusahaan distributor bahan bakar minyak itu ke rekening Andhi.

Transaksi juta rupiah ke rekening Andhi diduga terkait dengan manipulasi data ekspor-impor minyak selama kurun 2012-2022.

“Saksi-saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara ter­sangka. Sekaligus, mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lainnya,” imbuh Ali.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono dipecat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Rabu, 5 Juli 2023. Ia diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kemenkeu telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Saudara AP (Andhi Pramono) pemberhentian dari Pegawai Negeri Sipil sejak 5 Juli 2023, karena telah terbukti melaku­kan pelanggaran berat ber­dasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Sabtu (8/7).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, pemecatan ini sejalan dengan komitmen Kemenkeu dalam mendukung upaya hukum yang dilakukan KPK.

“Kemenkeu terus menjaga semangat untuk terus melaku­kan langkah-langkah penguatan integritas pegawainya dan selalu dilakukan pengawasan yang kon­sisten dan tegas,” tandasnya.

Sejak Jumat, 7 Juli 2023, KPK menahan Andhi Pramono. Andhi diduga menjadi calo atau broker ekspor-impor. Dari sini, Andhi menangguk fulus Rp 28 miliar.

Untuk kebutuhan proses pe­nyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli hingga 26 Juli 2023 di Rutan Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sebelum ditahan, Andhi men­jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat pagi. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Andhi sebagai tersangka.

Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk bertindak sebagai calo atau broker ekspor-impor. Ia mencarikan barang logistik untuk dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Barangnya diperoleh dari Singapura dan Malaysia. Dari sinilah dia mendapat upah alias fee.

Andhi juga memberikan re­komendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor, sehingga nantinya da­pat dipermudah dalam melaku­kan aktivitas bisnisnya.

“Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP (Andhi Pramono) diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor diduga tidak berkompeten,” kata Alex.

Sejauh ini, KPK baru mengen­dus penerimaan gratifikasi sebe­sar Rp 28 miliar. Angka ini bisa bertambah lantaran penyidik masih melakukan penelusuran.

Selama kurun 2021-2022, Andhi diketahui telah membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil dari korupsi. Di antaranya untuk membeli berlian Rp 652 juta, membeli polis asuransi Rp 1 miliar hingga membeli rumah di Pejaten, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Andhi dijerat denganPasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana Korupsi.

Sementara dalam kasus pencucian uang, Andhi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Sita Uang Kas Hingga Lahan Kebun Sawit

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengendus transaksi yang mencurigakan yang dilakukan Andhi sejak lama.

“Banyak setoran tunai dalam jumlah besar dari perusahaan-pe­rusahaan, dan pembelian barang-barang mahal,” ungkap Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Kamis, 9 Maret 2023

PPATK telah melaporkan tran­saksi mencurigakan itu ke KPK sejak awal 2022. Namun lembaga antirasuah baru memanggil Andhi setahun kemudian, setelah gaya hidup mewah anak Andhi viral di media sosial.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo