TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Keluarga Korban KDRT Minta Perlindungan LPSK

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 24 Juli 2023 | 07:05 WIB
P2TP2A Tangsel mendampngi keluarga korban KDRT untuk meminta perlindungan ke LPSK.(dra)
P2TP2A Tangsel mendampngi keluarga korban KDRT untuk meminta perlindungan ke LPSK.(dra)

SERPONG-Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan laporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Serpong Utara.

 Meskipun tersangka telah ditahan oleh Polres Tangsel, namun hingga kini korban dan keluarganya masih mengalami trauma, dan ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.

 Pendamping Hukum Korban KDRT dari P2TP2A Kota Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus menerangkan, pihaknya bersama keluarga korban KDRT yaitu, ayah korban berinisial FM (55) datang ke LPSK untuk meminta perlindungan.

 Menurut Rizki, pelaporan itu dilakukan karena adanya ancaman elektronik dari tersangka BD (38) yang bertujuan membunuh seluruh anggota keluarga korban KDRT yakni, TM (21).

 "Dalam pesan suara itu jelas disampaikan oleh terduga pelaku, dugaannya dilakukan untuk melakukan pembunuhan atau pembantaian sekeluarga," ujarnya, Jumat (21/7).

 Dia memaparkan, sebenarnya LPSK telah mencoba menghubungi FM beberapa waktu yang lalu, tetapi kondisi FM dan anaknya sedang syok jadi tidak sempat terbalas.

 "Tapi akhirnya kita konfirmasi dan akhirnyamengklarifikasi bahwa aduan ini sifatnya sudah sangat urgent, karena kita tau terduga pelaku itu residivis dengan kasus narkotika," jelasnya.

 Maka dari itu, Rizki menjelaskan, FM dan TM secara pribadi, maupun keluarga harus mendapatkan keamanan dan perlindungan.

 Ia menerangkan, pihak LPSK akan memberikan assesment kepada manager yang akan mengawal kasus KDRT di Serpong Utara ini.

 "Ke depannya juga kita akan ada tektok, apa yang dibutuhkan akan kita lengkapi, apa yang akan diberikan kepada LPSK. Tapi LPSK fokus kepada keamanan pribadi pelapor dan korbannya," tutupnya.

 Diketahui, peristiwa KDRT di Cluster Diamond Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (12/7). Tersangka tega menyeret TM meski di hadapan warga sekitar.

Dahlan Iskan
Pos Sebelumnya:
Ruwet Indah
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo