TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Menteri PANRB Jangan Ragu Pindahkan ASN Ke IKN

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 23 April 2025 | 11:17 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini saat rapat dengan Komisi II DPR. Foto : Ist
Menteri PANRB Rini Widyantini saat rapat dengan Komisi II DPR. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi II DPR berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini tidak ragu memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, pemindahan ASN ke IKN ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Sehingga masalah ini menjadi tanggung jawab Pemerintah, termasuk Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR.

 

“Tapi dari surat yang Ibu sampaikan kepada K/L, Ibu Rini tidak mempedomani apa yang telah diatur Perpres. Dalam perincian pemindahan IKN tersebut, itu ada tahapan-tahapannya. Tahap 1, tahap 2, 3, 4 dan 5 sampai dengan tahun 2045,” ucap Irawan dalam rapat kerja bersama Menteri Rini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

 

Irawan bisa memahami kebijakan Menteri Rini menunda pemindahan ASN ke IKN karena adanya persoalan infrastruktur di sana. Namun, dia menolak kalau alasan pemindahan ini dikaitkan dengan adanya perubahan dan penambahan K/L di Pemerintahan. Sebab rincian pemindahan IKN secara bertahap sudah jelas.

 

Jangan sampai semua K/L Pemerintah (belum mau pindah) karena infrastrukturnya belum siap, atau kemudian mohon maaf, belum ada misalnya petunjuk baru dari Presiden. Padahal undang-undangnya masih berlaku, Perpresnya masih berlaku,” tegasnya.

 

Politisi muda Golkar ini menilai, jika memang Menteri Rini belum siap memindahkan ASN ke IKN, harusnya disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto disertai alasannya. Dengan begitu, DPR bisa mengusulkan agar Perpres Rencana Induk IKN bisa dilakukan perubahan.

 

“Kita ini negara hukum. Ibu (Menteri Rini) kalau bertindak sebagai (penanggung jawab) ASN, sebagai aparatur Pemerintahan, tentunya harus berdasarkan wewenang, berdasarkan asas legalitas. Nah, ibu nunggu apa lagi,” ujarnya.

 

Untuk itu, dia mewanti-wanti Menteri Rini berpedoman pada Undang-Undang IKN dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Suka-tidak suka, setuju-nggak setuju, regulasi tentang Pemindahan IKN sudah ada, bahkan diatur sangat detail hingga tahapan-tahapannya. Dua regulasi hukum ini pula yang harus menjadi point of view Pemerintah dalam melihat optimisme pembangunan IKN.

 

Atau kalau itu (pemindahan ASN ke IKN) nggak bisa kita kerjakan, evaluasinya apa yang Ibu sampaikan selaku Menteri PANRB. Itu yang prinsip karena IKN ini tidak hanya pembangunan infrastruktur, ada banyak,” tegas politisi Beringin dapil Jawa Timur ini.

 

Dia mengaku banyak pertanyaan yang muncul dari publik terkait nasib IKN. Pertanyaan ini bukan hanya muncul di Kalimantan saja, tempat IKN berada, tapi juga masyarakat di pelosok nusantara, khususnya di dapilnya.

 

Karena itu, dia juga berharap kepada Otorita IKN agar tidak hanya mengurus pembangunan infrastruktur fisik saja, tetapi juga dapat membangun kesadaran publik bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN ini adalah kebijakan strategis dan jangka panjang.

 

“Kalau undang-undangnya nggak berubah, Perpresnya nggak berubah, berarti Pak Prabowo maunya itu. Itu saja hitam putihnya. Ibu harusnya juga begitu, kecuali Pak Prabowo bilang perpresnya kita ubah berarti kan beda kebijakannya. Jangan kita, aduh ibu kayak ragu-ragu gitu. Atau ibu bagian yang nggak setuju terhadap rincian dalam yang ditetapkan dalam IKN,” tambahnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit