TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penyelenggara Tidak Boleh Diintervensi

Pemilu Kudu Halal Thayyiban

Oleh: Farhan
Selasa, 08 Agustus 2023 | 08:35 WIB
Anggota Kehormatan DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Foto : Ist
Anggota Kehormatan DKPP Ratna Dewi Pettalolo. Foto : Ist

JAKARTA - Pelaksanaan pemilu tidak cukup hanya memenuhi aspek prosedural. Pemilu harus juga memenuhi aspek substansi dari demokrasi.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, pelaksa­naan pemilu tidak cukup sah di mata hukum. Pelaksanaan pemilu juga harus memenuhi aspek integritas, kemandirian dan keadilan.

“Kalau dalam Islam, makanan yang kita konsumsi bukan hanya halal, tapi juga harus thayyiban. Jadi, pemilu juga harus halal thayyiban,” ujar Ratna, kemarin.

Menurut Ratna, aspek integritas san­gat penting dalam pelaksanaan pemilu. Sebab, proses yang mengandung aspek integritas akan membuat pemilu tersebut memiliki legitimasi, sehingga hasilnya pun dapat diterima dan dipercaya oleh semua pihak.

“Pemilu yang berintegritas akan men­guatkan legitimasi pemerintahan yang terpilih serta meredam konflik di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ratna mengatakan, pemilu yang ber­integritas dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam semua tahapan. Yaitu, dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan pengawasan terhadap segala pelanggaran yang berpotensi dilaku­kan oleh peserta pemilu.

Integritas dalam pemilu harus diawali oleh penyelenggara pemilu yang ber­integritas,” katanya.

Menurut Ratna, penyelenggara pemi­lu yang berintegritas dan partisipasi masyarakat yang tinggi merupakan dua dari lima syarat pemilu yang demokratis. Tiga syarat lainnya, regulasi pemilu yang jelas, peserta pemilu yang taat aturan dan birokrasi yang netral.

Ratna menekankan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga kemandiriannya. Dia menegaskan, kemandirian merupakan kunci dari ter­wujudnya halal thayyiban dalam pelak­sanaan pemilu.

Kalau teman-teman sudah mandiri, maka tidak dapat diintervensi oleh siapa pun. Jadi, pemilu bukan hanya baik, tetapi pemilu harus jujur, mandiri, adil tapi juga harus benar,” tandas Anggota Bawaslu periode 2017-2022 ini.

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah setuju dengan konsep pemilu halal. Karena itu, dia menilai pentingnya rekrutmen terhadap orang-orang yang akan dipilih sebagai pemimpin.

“Mari kita bangun pemilu kita ini den­gan semangat hijrah, pemilu yang halal. Makanya saya pusing, kalau ada yang pakai ilmu fiqih itu mengatakan, money politics itu tidak apa-apa, karena membeli kebenaran,” katanya.

Dia mengatakan, oligarki kekuasaan sudah merancang kekuasaannya agar tetap bertahan mulai dari kekuasan presi­den, kekuasaan politik hingga kekuasaan ekonomi. Makanya, ada Undang-Undang (UU) Pendidikan, Kesehatan, Cipta Kerja, Industri dan Kepemilikan Tanah.

Dia mengatakan, pemilu halal tidak mengeluarkan agama dari politik dalam menentukan kepemimpinan nasional. Dan juga bukan didasarkan pada elektabilitas yang dibuat oleh lembaga survei.

“Yang utama adalah moralitas. Bagaimana track record, moralitas, etika, punya kepedulian terhadap kedaulatan dan permasalahan bangsa nggak. Jangan hanya dipuja-puji, tapi Anda tidak menge­tahui apa yang sesungguhnya terjadi di balik itu semua,” jelas Chusnul.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo