Puluhan Perusahaan Rebutan Proyek Alun-alun
SERANG – Proyek Strategis Daerah (PSD) revitalisasi Alun-alun Kota Serang senilai Rp 48,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Serang sudah memasuki proses pelelangan. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sebanyak 44 perusahaan tercatat mengikuti tender proyek revitalisasi ruang publik yang menjadi ikon Kota Serang tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi menyampaikan bahwa saat ini proses lelang masih berada pada tahap evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Serang.
Menurutnya, DPUPR belum dapat memberikan banyak intervensi terhadap proses tersebut karena seluruh mekanisme pelelangan dilakukan sesuai aturan dan kewenangan BPBJ.
“Tadi betul kurang lebih hampir 50-an informasi yang saya dapat, tinggal kami menunggu hasil evaluasi dari proses pelelangan BPBJ,” kata Iwan, Senin (18/5).
Iwan menjelaskan, jumlah peserta lelang yang cukup banyak itu menunjukkan tingginya minat perusahaan terhadap proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang.
Namun demikian, pihaknya tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar perusahaan yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang benar-benar mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target dan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
“Karena saya tidak boleh ikut campur dalam hal ini, jadi pada saat sudah ada pemenang atau gambaran baru nanti kita evaluasi sama-sama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang tidak hanya sekadar pembangunan fisik biasa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya penataan wajah ibu kota Provinsi Banten agar lebih representatif, nyaman, dan memiliki nilai estetika yang baik bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penyempurnaan terhadap konsep perencanaan yang sebelumnya disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang.
Langkah tersebut dilakukan agar pada saat pelaksanaan proyek nanti tidak muncul banyak perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO) yang berpotensi menghambat proses pembangunan.
“Kita mencoba untuk menyempurnakan konsep perencanaan yang sudah ada dari Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga pada saat pelaksanaan tidak lagi ada CCO atau perubahan-perubahan pada saat di tengah perjalanan pekerjaan. Jadi kita sempurnakan itu di beberapa bulan,” jelas Iwan.
Menurutnya, evaluasi terhadap perencanaan dan analisa anggaran menjadi hal yang sangat penting dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Pemerintah Kota Serang tidak ingin proyek strategis daerah mengalami kendala teknis di lapangan akibat perencanaan yang belum matang.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang menginginkan pemenang tender yang benar-benar profesional dan memiliki rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Budi tidak ingin proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang justru dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki kesiapan modal maupun kemampuan teknis, karena hal tersebut berpotensi menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
“Yang penting saya ada pemenang yang bagus sesuai dengan aturan, sesuai dengan kompetisi, dan jangan sampai nanti pengusahanya ecek-ecek. Jangan sampai nanti dibangun dia pinjem duit sama orang, kita sekarang harus teges, bangun beres,” tegas Budi.
Menurut Budi, proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang merupakan program strategis yang menjadi perhatian publik. Karena itu, kualitas pembangunan harus benar-benar dijaga agar hasilnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia juga menekankan bahwa Pemkot Serang berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah, termasuk revitalisasi Alun-alun Kota Serang.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur administrasi, Pemkot Serang menggandeng kejaksaan dalam melakukan pendampingan terhadap proyek tersebut. “Semua pembangunan strategis di Kota Serang didampingi kejaksaan agar kita tidak salah prosedur. Karena salah kebijakan juga bisa mengakibatkan kerugian negara,” jelas Budi.
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu


