TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dilaporkan Ketemu Tahanan Di Lantai 15

Pimpinan KPK Disorot Lagi

Oleh: Farhan
Rabu, 13 September 2023 | 08:05 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa isu tak sedap, gara-gara ada seorang tahanan yang diduga ‘main’ ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Kabar ini langsung membuat pimpinan KPK disorot lagi.

Dugaan itu muncul dari laporan yang masuk ke Dewan Pengawas (Dewas). Disebutkan, ada seorang tahanan bertemu pimpinan KPK yang ruangannya ada di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, pertemuan itu berlangsung pada 28 Juli 2023 selama 30 menit. Dan, tahanan dimaksud diduga adalah tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.

Tapi, belum jelas siapa pimpinan yang ditemui mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton tersebut. Termasuk tujuannya bertemu dengan pimpinan KPK.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Ada laporannya saya baca, tapi masih diolah,” ujarnya, saat ditemui wartawan di Gedung Dewas, Selasa (12/9).

Tumpak enggan menyebut siapa pimpinan yang ditemui oleh tahanan tersebut. Termasuk mengungkap nama tahanannya. Dia hanya menjelaskan, laporan itu diterima Dewas beberapa hari lalu. “Kita belum periksa, ya,” tandasnya.

Senada, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga menyebut sudah menerima laporan itu dan tengah memprosesnya. Ditanya siapa bertemu siapa, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang ini, enggan menjelaskan. Sebab, masih perlu menelaah laporannya lebih dulu.

“Masih dalam proses ya, jadi kami masih telaah dulu sama fungsional ya,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Soal pelanggaran etik yang terjadi, Albertina juga belum bisa berkomentar banyak. Sebab, semuanya perlu dianalisa lebih dulu dan diproses melalui peraturan Dewas KPK.

Yang jelas, dia memastikan, laporannya telah masuk ke meja Dewas sejak tiga hari lalu. Soal siapa yang melaporkan, Albertina tidak bisa menyampaikannya kepada publik. “Sabar ya,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah maupun membenarkan kabar tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi, dilakukan di lantai 2 Gedung Merah Putih, bukan di lantai 15. 

“Itu yang sepemahaman yang kami ketahui,” kata Ali, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/9).

Soal tahanan yang naik ke lantai 15 dan menemui pimpinan KPK, Ali berdalih belum mengetahuinya. Juru bicara berlatar jaksa ini, lagi-lagi menekankan, pemeriksaan saksi maupun tahanan tidak dilakukan di lantai 15. 

Kendati tak memberikan jawaban spesifik, Ali membenarkan bahwa lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, merupakan lokasi ruangan pimpinan KPK. “Iya betul,” tukasnya.

Menanggapi kabar tersebut, pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus Jakarta, Timbo Mangaranap Sirait menyebut ada pelanggaran yang terjadi jika benar pimpinan KPK menemui tahanan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KPK dan Peraturan Dewas KPK Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, pada intinya menyatakan pimpinan lembaga antirasuah dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

“Baik itu tersangka, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara apapun alasannya,” ulasnya, semalam.

Pria bergelar doktor hukum dari Universitas Parahyangan Bandung ini menambahkan, Dewas bisa memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar etik, agar jadi pembelajaran bagi para pegawai KPK lainnya. Sekaligus, mengembalikan Marwah KPK.

Sebab, menurutnya, ada lima nilai dasar yang harus dipenuhi setiap insan KPK yaitu integritas, sinergitas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan. Oleh karena itu, jika terjadi seorang tahanan bertemu pimpinan KPK, maka nilai-nilai dasar tersebut telah dilanggar semuanya.

Sehingga, jika ada dua alat bukti yang diperoleh Dewas atas pelanggaran kode etik dimaksud, dia mendesak agar sanksi tegas diberikan. “Apalagi beberapa waktu ke belakang, KPK sering diterpa kabar yang tidak baik. Mulai dari pemalakan tahanan hingga pencurian barang bukti oleh pegawainya,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo