Sambut Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Mahfud: Jangan Meramal, Nanti Salah
JAKARTA - Jelang putusan uji materi usia Capres-Cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat banyak nyinyiran. Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu dicurigai bakal mengabulkan gugatan tersebut. Menyikapi ini, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Mahfud berharap, publik jangan buru-buru meramal dan mendeskriditkan MK. “Nanti salah lagi,” kata Mahfud.
Saat ini, perhatian publik memang sedang diarahkan ke MK. Karena pada Senin (16/20/2023), MK akan membacakan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia Capres dan Cawapres. Gugatan ini jadi perhatian publik, karena dikaitkan dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming. Bila gugatan itu dikabulkan, maka jalan Gibran untuk maju sebagai Cawapres akan terbuka lebar.
Tak heran, bila di dunia maya maupun dunia nyata, sudah rame yang memprediksi bahwa gugatan itu bakal dikabulkan. Karena penggiran opini itulah, MK menuai berbagai reaksi negarif. Mulai dari diperingati, dikritik, hingga diplesetkan namanya menjadi Mahkamah Keluarga (MK).
Kegaduhan ini yang disayangkan oleh Mahfud yang juga pernah menjadi Ketua MK. Menurutnya, banyak sekali orang yang mudah mengambil keputusan terhadap sesuatu yang belum diputuskan.
“Jangan-jangan nanti kita meramal lalu salah lagi kayak dulu. Ya kan? Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya nggak apa-apa lalu salah semua ramalan, padahal rakyat sudah terlalu ribut,” kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Mahfud meminta jangan ada lagi yang menambah kegaduhan. Sebab, masuknya gugatan ini ke MK saja sudah membuat banyak pihak berisik. “Yang ini nggak usah meramal-ramal lah, tapi berharap yang terbaik bagi negara ini gitu ya,” pinta Mahfud.
Dia mengungkapkan putusan MK nantinya bakal ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu 2024.
“Putusan MK itu kan senin pekan depan. Jadi kurang 4 hari. 4 hari itu lalu apapun putusannya tentu akan di follow up oleh partai politik kan? kan gitu kan? Kita tunggu Senin saja, ndak usah buru-buru,” harap mantan Ketua MK itu.
Diketahui, MK memilih membacakan putusan gugatan uji materi batas usia Capres dan Cawapres, Senin (16/10/2023). Dikutip dalam website resmi MK, putusan itu akan dibacakan pukul 10.00 WIB di Lantai 2 Gedung MKRI I, Jakarta Pusat.
Total, ada tujuh gugatan uji materil umur Capres-Cawapres yang dilayangkan ke MK. Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan Partai Garuda. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023. Permohonan ini diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung. Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Permohonan diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 30 tahun.
Sebelumnya, Anwar Usman menyebut, 9 hakim MK akan ikut membacakan putusan tersebut. “Ya kalau nggak ada halangan ya, insya Allah (hadir semua),” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.
Adapun putusannya telah diteken hakim konstitusi. “(Selasa malam) sudah difinalisasi (keputusannya),” jelas Anwar.
Belakangan, banyak pihak yang berkoar-koar sebelum MK memutuskan gugatan. Mereka seakan-akan mengetahui apapun putusan MK. Padahal, cuma meramal.
Kondisi ini mirip dengan situasi yang terjadi jelang gugatan sistem pemilu terbuka. Saat itu, MK sudah banyak dicurigai karena diprediksi bakal kabulkan gugatan dan menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan menggunakan sistem pemilu tertutup alias berdasarkan nomor urut.
Salah satu yang sudah meramalkan soal putusan itu adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Saat itu, Denny mengklaim dapat info A1 bahwa hakim MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
Pernyataan Denny itu membuat gaduh kondisi politik tanah air. MK langsung jadi menerima berbagai kecaman dan kritik. Ternyata, tebakan Denny keliru. MK menolak gugatan tersebut dan menyatakan sistem proporsional terbuka masih berlaku untuk Pemilu 2024.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 12 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu