KDRT Tembus 8 Ribu Kasus
Menteri Bintang Pastikan Bakal Bantu Para Korban

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menghapuskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara konsisten. Hal ini dilakukan karena semakin banyak kasus yang terjadi di masyarakat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, Undang-Undang Penghapusan KDRT sudah menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan sanksi bagi para pelaku.
“Kita harus berani bersuara, kalau tidak maka kasus KDRT yang sama akan terus berulang,” kata Bintang, dalam Kampanye Penghapusan KDRT di Ruang Publik bertajuk ‘Gema Kolaboratif Multistakeholder Menghapuskan KDRT’, di lokasi Car Free Day, Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dari Januari-Desember 2022, kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di dalam rumah tangga yakni, sebesar 73,1 persen atau 8.432 kasus. Pelakunya sebagian besar, yakni 56,3 persen, adalah suami.
Bintang menegaskan, Kementerian PPPA telah sejak lama menyuarakan pentingnya para korban kekerasan untuk berani bersuara melalui kampanye Dare to Speak Up.
Selain itu, layanan pendukung dan perlindungan telah berkembang pesat untuk membantu korban kekerasan, termasuk pusat-pusat perlindungan dan jalur darurat.
Pekerjaan kita belum selesai karena angka KDRT masih tinggi,” ingatnya.
Melalui kampanye berani bersuara, kata Bintang, diharapkan korban, keluarga korban dan masyarakat yang melihat, mendengar atau mengetahui adanya kekerasan dapat segera melaporkan ke layanan pengaduan kekerasan Kementerian PPPA melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Direktur JalaStoria Ninik Rahayu mengapresiasi Pemerintah yang gencar melakukan kampanye pencegahan dan perlindungan korban KDRT.
“Seluruh stakeholder diharapkan bisa turut serta menyuarakan penghapusan KDRT,” jelasnya.
Sementara Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan, ruang domestik kerap menjadi tempat yang tidak aman bagi perempuan.
Berdasarkan data pelaporan lembaga layanan dari seluruh Indonesia kepada Komnas Perempuan, presentasi kasus KDRT mencapai 60-70 persen dalam periode 20 tahun terakhir.
Tingginya angka KDRT sangat disayangkan. Sebab, selama ini rumah dianggap sebagai tempat yang paling aman bagi perempuan.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Giwo Rubianto meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut mengimplementasikan UU Penghapusan KDRT dengan mengedepankan perspektif korban dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk mengawal upaya tersebut, Pemerintah, organisasi masyarakat dan para aktivis diharapkan dapat mendampingi dan mengevaluasi implementasi UU Penghapusan KDRT.
Pos Banten | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu