Usai Putusan MK
PPP: Biar Rakyat Menilai Siapa Yang Pantas Pimpin Indonesia
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi yang meminta syarat mendaftar Capres-Cawapres tak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi juga berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
"Mau bagaimana lagi? Kan putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai konstitusi UUD 1945," kata Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Selasa (17/10/23).
Adapun gugatan tersebut diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A lewat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Semua pihak terutama partai politik mau tidak mau bekerja ekstra keras untuk memenangkan Capres dan Cawapresnya," tambah Tamliha.
Anggota Komisi VIII DPR itu berharap masyarakat cermat pemilih Capres-Cawapres yang berlaga di arena Pilpres 2024 mendatang.
"Biarlah rakyat yang menilainya, siapa yang pantas menjadi Presiden dan Wapres yang akan dilakukan rakyat pada Pilpres 14 Februari yang akan datang," jelas Tamliha.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A lewat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, Almas meminta syarat mendaftar Capres-Cawapres tak hanya berusia minimal 40 tahun, tetapi juga berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu