Kawat Sebabkan Gangguan KRL di Rel Stasiun Pondok Ranji, Pelaku Terancam Denda Rp 15 Juta
PONDOK RANJI - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), menegaskan bahwa oknum yang membuang kawat kasur di rel dekat Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan, dapat terancam denda hingga Rp 15 Juta.
External Relations and Corporate Image Care PT KCI, Leza Arlan, mengatakan bahwa perbuatan oknum yang menyebabkan gangguan tersebut, melanggar UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007, pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta," kata Leza Arlan, Rabu (31/1/2024).
Saat ini, pihak PT KCI juga sedang berupaya mencari oknum yang bertanggung jawab mengakibatkan gangguan perjalanan rute Tanah Abang-Rangkasbitung tersebut. PT KCI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mencari pelaku yang bertanggung jawab.
"Biasanya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib," jelasnya.
Selain itu, PT KCI juga akan melakukan sosialisasi terhadap warga sekitar terkait insiden yang telah terjadi dan mencegah terjadinya hal serupa.
"Petugas kami akan mendatangi warga sekitar area rel dan stasiun dekat dengan TKP (tempat kejadian perkara). Sekaligus melakukan sosialisasi bahayanya aktivitas atau membuang sesuatu di rel karena membahayakan perjalanan kereta dan penumpang juga," lanjut Leza.
Seperti diketahui, KRL rute Tanah Abang-Rangkasbitung, mengalami gangguan di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan, pada Selasa (30/1) malam. KRL tersebut mengalami gangguan akibat adanya kawat spring bed yang menyangkut pada rangkaian kereta.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu