Kinerja KPU Dipertanyakan
Penilaian Perludem, Pemilu 2024 Paling Buruk
JAKARTA - Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu paling buruk yang pernah dilakukan di Indonesia. Sebab, hampir setiap proses penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai dengan sejumlah masalah.
“Saya sepakat memang pemilu pasca reformasi ini Pemilu (2024) yang terburuk. Karena hampir di setiap penyelenggaraan pemilu ada catatan terhadap kinerja dari KPU dan Bawaslu,” kata Peneliti Perludem Ihsan Maulana, Senin (26/2/2024).
Dia mengatakan, penghitungan suara lewat alat bantu sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap) justru hanya sebagian kecil dari segelintir masalah yang muncul. Dia menegaskan, permasalahan justru muncul sejak proses pendaftaran partai politik (parpol).
“Belum lagi kalau kita bicara ada isu kontroversi, bagaimana misalnya di tahapan pendaftaran capres-cawapres. Belum lagi netralitas ASN, politisasi bansos yang hari ini kan itu tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu,” ungkapnya.
Ihsan bahkan menyinggung kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pada Pemilu 2024 ini tidak banyak berani mengambil sikap. Menurut dia, tidak beraninya Bawaslu mengambil sikap akan bermuara pada penyelesaian akhir sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini tentu jadi satu keprihatinan, tapi juga bisa jadi satu sinyal sebetulnya kalau Bawaslu tidak terus berbenah, dia mengabaikan berbagai macam temuan dan juga laporan soal khususnya yang berkaitan dengan suara nanti akan bermuara akhir di MK,” tutupnya.
Pengamat Komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan, kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Kedua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas.
Tak hanya terhadap KPU dan Bawaslu, menurut Jamiluddin, publik juga sudah menaruh ketidakpercayaan pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan tertinggi. Dia menilai, MK di mata publik hanyalah sebagai lembaga kalkulator.
“MK juga dinilai hanya lembaga kalkulator. MK juga dinilai sulit mendapat keadilan. Karena itu, hak angket dapat menjadi solusi,” kata dia.
Jamiluddin menduga, pengguliran hak angket juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan suatu parpol ke parlemen. Hanya saja, Jamiluddin tidak membeberkan secara detail, Parpol mana yang sedang diupayakan lolos melenggang ke Senayan tersebut.
Isu adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan salah satu partai politik ke Senayan dapat dibuktikan melalui hak angket,” kata dia.
Tak hanya sebatas Pileg, dalam dugaan kecurangan di Pilpres juga diharapkan bisa terkuak melalui hak angket. “Melalui hak angket, kecurigaan adanya operasi senyap akan dapat terungkap,” tukas Jamiluddin.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary mengatakan, hak angket milik DPR tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Kata dia, hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara.
“Tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” kata dia, Minggu (25/2/2024).
Ichsan menjelaskan, pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum, dan fungsi lembaga legislatif serta tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.
“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.
Ketentuan itu, kata Ichsan, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945. Bahwa, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
“Seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas, karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI,” ujarnya.
Menurut Ichsan, seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara setelah hasilnya ditetapkan. Kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.
Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.
“Contohnya, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang Pemilu dianggap sah,” ucap dia.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu