Waduh, THR Dikenai Pajak
Uang Belanja Lebaran Bakal Kurang
JAKARTA - Meski sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), kalangan pekerja kecewa. Pasalnya, uang yang akan mereka gunakan untuk belanja Lebaran itu dikenai pajak. Banyak yang kaget dengan potongan pajak itu, karena tidak cukup sosialisasi dan besarannya terbilang lumayan.
Pemerintah menerapkan skema penghitungan baru potongan pajak atas penghasilan individu atau PPh Pasal 21, merujuk nomor pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan, per 1 Januari 2024. Skema baru ini menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis, yakni tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan, serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menerangkan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung wajib pajak.
Menurut dia, TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21, masa pajak Januari sampai November.
“Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Lalu, dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayar pada masa Januari sampai November, sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama,” ujar Dwi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada kasus wajib pajak menerima THR dengan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yakni PPh 21 pada gaji dan PPh 21 pada THR.
Melalui penerapan TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.
Menurut Dwi, jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan bulan lainnya.
“Itu karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar. Terdiri dari komponen gaji dan THR,” imbuhnya.
Pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar mengatakan, semakin tinggi penghasilan bruto karyawan atau pekerja, mereka akan semakin terdampak oleh skema baru tersebut.
“Mereka yang di bawah PTKP yang seharusnya bebas pajak, bisa kena pajak karena gaji digabungkan dengan THR,” ucapnya.
Fajri menambahkan, potongan pajak yang besar karena adanya pemberian bonus dan THR, akan membuat jumlah uang yang diterima lebih sedikit. Kondisi ini akan mempengaruhi konsumsi masyarakat saat Lebaran.
Jumlah spending di hari Lebaran pasti lebih kecil dari yang seharusnya. Ini akan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat di hari raya,” cetusnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan, THR tidak dimasukkan sebagai objek pajak. Sebab, THR bukan pendapatan seperti halnya gaji.
“THR jangan dikenakan pajak. Itu bukan pendapatan. Kalau di negara-negara Eropa, THR itu seperti uang liburan musim panas, diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk tunjangan negara,” jelas Esther.
Di media sosial X, netizen ramai mengecam ketentuan yang menyebabkan THR dikenai pajak. Pasalnya, THR merupakan anggaran yang dikhususkan untuk belanja Lebaran. Jika berkurang atau dikenai pajak, belanja terpaksa dikurangi juga.
Akun @hana3ru yang mengaku senang mendapatkan THR dari kantornya berubah menjadi kesal lantaran adanya pajak.
“Baru tahun ini aku takut dapet THR. Semua ini gara-gara sistem pajak baru. Udah kena per bulan gede, di akhir tahun masih gede aja,” keluhnya.
Akun @ilhammuzakki juga waswas sejak mendengar adanya aturan baru soal pajak penghasilan. Terbukti, gaji dan THR dikenai pajak secara bersamaan, sehingga jumlah potongan cukup besar.
“Kemarin sempat mikir, supaya pajak bulan ini nggak tiba-tiba gede, gaji dan THR dibayar terpisah saja. Beda sehari gitu. Yang gaji tetep kena TER-nya, kayak bulan-bulan sebelumnya. Yang THR, ya kena pajak THR. Ini malah seakan-akan punya penghasilan 2 kali lipat,” ucapnya.
Akun @PilahPilihPilah tidak kalah geram. Dia menyatakan, THR yang dikenai pajak bikin sakit hati, karena kebutuhan belanja Lebaran cukup besar.
“Gaji dan bonus okelah dikenai pajak. Tapi, kalau THR kena pajak, itu bikin sakit hati,” tegasnya.
Senada, akun @habibnurh mengatakan, semakin besar THR, semakin besar juga pajaknya. Hal ini membuat para pekerja atau karyawan, kecewa berat.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu