TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Luhut Tawarkan Kewarganegaraan Ganda Kepada Diaspora Indonesia

Oleh: Farhan
Kamis, 02 Mei 2024 | 08:43 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan soal kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia mendapat sorotan dari politisi Senayan.
Ide soal kewarganegaraan ganda disampaikan Luhut saat memberikan pidato di acara Microsoft Build: AI Day di JCC, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Dalam paparannya, Luhut mengatakan, pada 2029, Indonesia akan memiliki sekitar 3 ribu anak muda yang siap bekerja sebagai software developer alias pengembang perangkat lunak. Ia optimis, Indonesia tidak akan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas. Khususnya di bidang perangkat lunak.

Nah, setelah itu, Luhut baru menyinggung soal kewarganegaraan ganda untuk diaspora Indonesia. “Kami mengundang diaspora Indonesia dan kami akan berikan juga kewarganegaraan ganda. Mungkin mereka sudah jadi warga negara Amerika, tapi mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan negara Indonesia,” tutur Luhut.

Menurutnya, instrumen ini akan berdampak besar untuk ekonomi Indonesia. Upaya tersebut juga dapat membawa SDM dengan kemampuan yang mumpuni kembali ke Indonesia.
Pernyataan Luhut pun langsung bikin heboh. Para politisi Senayan ikut menyoroti pernyataan Luhut itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengerti tujuan Luhut berbicara seperti itu, yakni untuk kepentingan Indonesia di masa yang akan datang. Namun, Indonesia punya aturan main tersendiri.
“Ini sudah diatur dalam Undang-Undang. Sudah menjadi prinsip negara kita,” tegas politisi Partai NasDem ini, Rabu (1/5/2024).

Jika memang dirasa urgent, Sahroni menilai, perlu ada kajian untuk merumuskan aturan main ini.

“Komisi III selalu terbuka. Asalkan sesuai koridor, dan tidak tabrak sana-sini,” imbuhnya.

Senada, dikatakan Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo. Dia menilai, masih ada cara lain bagi Pemerintah untuk memaksimalkan kontribusi diaspora Indonesia.
“Saya rasa untuk menarik diaspora Indonesia agar berkontribusi di Indonesia tidak hanya semata-mata mengenai status kewarganegaraan saja,” kata Bramantyo di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Politisi Partai Demokrat itu menyoroti ekosistem pekerja di Indonesia. Menurutnya, perlu ada perbaikan, khususnya aturan main yang mendukung kenyamanan bekerja di Indonesia.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, tawaran Luhut soal kewarganegaraan ganda keliru. Mengingat, Indonesia tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Pemerintah tidak boleh asal menawarkan kewarganegaraan ganda,” katanya.

Lalu apa tanggapan pihak Luhut? Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi memiliki dua poin penting menanggapi kritikan politisi Senayan. Pertama, pemahaman mendalam tentang dinamika yang dihadapi oleh diaspora Indonesia sangat krusial. “Harus diakui, banyak diaspora kita yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam berbagai aspek pembangunan nasional,” ujarnya.

Usulan tentang kewarganegaraan ganda ini adalah upaya untuk mengakomodasi keinginan diaspora. Khususnya agar dapat terlibat lebih dalam tanpa harus melepaskan kewarganegaraan negara tempat mereka saat ini berdomisili.
“Ini merupakan strategi jangka panjang yang bertujuan untuk mengoptimalkan sumbangsih diaspora bagi kemajuan Indonesia,” terang Jodi saat dihubungi, Rabu (1/5/2024).

Kedua, ia memahami, kekhawatiran politisi Senayan dan pakar hukum terkait UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurutnya, usulan Luhut tidak semata-mata mengabaikan kerangka hukum yang ada.
Menurut dia, Luhut membuka diskusi untuk evaluasi dan kemungkinan adaptasi kebijakan dalam menghadapi realitas global yang terus berubah. Menurut Jodi, ini langkah pragmatis dalam merespons kebutuhan nyata, sekaligus strategis dalam memperkuat jaringan global Indonesia.

Sebab itu, penting untuk menimbang ulang kebijakan ini dengan pendekatan yang matang dan komprehensif. Mengingat manfaat jangka panjang yang dapat diperoleh. “Hal ini tentu harus dijalankan dengan diskusi yang inklusif dan partisipatif dari semua pemangku kepentingan, termasuk DPR, pakar hukum, dan komunitas diaspora itu sendiri,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo