Panglima TNI: Brigjen NA Diproses Hukum Karena Tembak Mati Kucing
BANDUNG - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa memastikan pelaku penembakan sejumlah kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Brigjen TNI NA, diproses hukum.
"Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen NA," ujar Prantara, Kamis (18/8).
Dia menjelaskan, peristiwa penembakan kucing terjadi pada Selasa (16/8) siang dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/8) langsung memberikan perintah untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.
"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," tutur Prantara.
Prantara memaparkan, Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Juga Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak.
Penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan. Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan. (AY/rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu