Sebagaimana SPME, SPMI Juga Perlu Diperhatikan
SERPONG - Untuk meningkatkan mutu pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, maka di setiap perguruan tinggi diharapkan mampu untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan melalu Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang lebih dikenal dengan sebutan Akreditasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa keduanya merupakan hal yang penting dalam keberlangsungan sebuah perguaruan tinggi, kedua hal tersebut harus berjalan beriringan satu sama lain, namun terkadang di sebuah perguaruan tinggi hanya memperhatikan SPME atau Akreditasi saja sehingga cenderung kurang memperhatikan SPMI di perguruan tinggi tersebut, padahal berlangsungnya SPMI bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan muntu pendidikan tinggi secara internal guna mewujudkan visi misi perguruan tinggi tersebut serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sedang SPME bertujuan untuk peningkatan mutu prodi dan perguruan tinggi. Jadi sebagaimana disebutkan di atas bahwa SPME dan SPMI merupakan suatu hal yang sangat penting bagi sebuah perguruan tinggi yang mana keduanya harus berjalan beringan satu sama lain, bukan malah lebih fokus ke salah satunya, jadi seharusnya di setiap perguruan tinggi juga harus memperhatikan SMPI sebagaimana memperhatikan SPME.
Di setiap perguruan tinggi tentu memiliki standarisasi masing-masing entah ditingkat kelompok standar nasional pendididikan yang meliputi; standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar kompetensi kelulusan, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan standar pembiayaan pembelajaran, begitu juga ditingkat standar nasional penelitian dan juga standar nasional pengabdian masyarakat yang mana semua hal tersebut tentu harus diketahui oleh setiap tenaga pendidik di setiap perguruan tinggi, agar peningkatan mutu pendidikan di setiap perguruan tinggi terlaksana dengan baik.
Hal tersebut mengundang seluruh tenaga pendidik diharuskan mengetahui pelaksanaan SPMI untuk menunjang masa depan perguruan tinggi tersebut, karena jika salah satu standar SPMI tidak dilaksanakan maka akan mengakibatkan ketimpangan atau kurangnya kualitas dari tenaga pendidik maupun dari lembaga pendidikannya sendiri, maka dari itu setiap tenaga pendidik memiliki tugas untuk mengetahui dan menjalankan minimal terkalit standarisasi yang ada di SPMI untuk menyelamatkan kualitas yang ada di lembaga tersebut.
Namun terkadang tidak semua tenaga pendidik memahami secara keseluruhan terkait SPMI tersebut, terlebih untuk tenaga pendidik yang belum memiliki pengalaman sama sekali (fresh graduate), maka untuk menanggulangi hal tersebut dibutuhkan kedasaran diri untuk menyelami lebih jauh lagi terkait pelaksanaan SPMI, agar semua standar SPMI yang ada di perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak dan juga didukung penuh oleh perguruan tinggi dengan mengadakan sosialisasi atau semacamnya untuk menjamin seluruh tenaga pendidik memahami dan melaksanakan dengan baik dan benar terkait pelaksanaan SPMI.
Untuk melaksanakan SPMI yang menjadi standarisasi di sebuah perguruan tinggi maka dibutuhkan buku pedoman SPMI untuk memahami aturan dan regulasi dalam proses pelaksanaan, dan juga dibutuhkan sebuah tim khusus untuk membuat atau merangkai SOP dan struktur organisai di sebuah perguruan tinggi yang mana hal tersebut akan menunjang kualiatas lembaga untuk lebih baik atau lebih berkualitas kedepannya, sehingga dibutuhkan seleksi ketat untuk mendapatkan kandidat dengan hasil yang maksimal dan bisa digunakan untuk jangka waktu yang panjang.
Selain membentuk tim, perguruan tinggi juga harus menyiapkan dokumen penting yang terdiri dari dokumen kebijakan SPMI, dokumen manual SPMI, dokumen standar SPMI dan dokumen formulir, selanjutnya melakukan Audit Mutu Internal (AMI) yang merupakan langkah penting bagi perguruan tinggi untuk mengevaluasi pencapain standar SPMI oleh setiap unit secara independen dan obyektif, serta melaksanakan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan dan peningkatan (PPEPP) sesuai yang dimaksud dalam Pasal 52 ayat 2 Undang-undan Dikti terkait Penjaminan Mutu.
Sedangkan sistem pendukung SPMI, perguruan tinggi membutuhkan alat atau sistem yang handal dalam pelaksanaannya, agar proses pelaporan borang, mengukur kinerja perunit maupun perorangan dengan Key Performance Indicators (KPI) dan prosen Audit Mutu Internal (AMI) menjadi lebih mudah dan terlaksana dengan baik. Jadi untuk keberlangsungan sebuah perguruan tinggi tenaga pendidik harus benar-benar memahami dan melaksanakan dengan baik hal tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi, baik itu terkait SPMI maupun SPM, jadi keduanya harus berjalanan beriringan tidak berat sebelah demi terwujudnya sebuah perguruan tinggi yang baik juga berkualitas sehingga bisa menjadi contoh yang baik bagi perguruan tinggi yang lain.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 10 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu