KPU Saat Ini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Guspardi Gaus: Sampaikan Saja, Nanti Kami Bongkar Di DPR
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini, tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mengingat, ada kasus asusila yang berujung sanksi pemecatan Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai Ketua KPU. “Secara umum, KPU kini tak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud pada akun X pribadinya.
Menurutnya, muncul berbagai rumor negatif yang menyangkut para komisioner KPU lainnya. Mahfud mengutip sebuah dialog di Podcast Abraham Samad, SPEAK UP. “Setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas yang mewah,” tulis Mahfud
Atas dasar itu, Mahfud berpandangan bahwa Pemerintah dan DPR seharusnya mengambil tindakan terhadap para komisioner KPU.
Lanjut Mahfud, perombakan atau pergantian seluruh komisioner KPU, patut dipertimbangkan, seiring akan dilaksanakannya Pilkada serentak 2024.
Pergantian komisioner, katanya, bisa dilakukan tanpa harus menunda Pilkada November 2024. Selain itu, sambung Mahfud, tanpa harus membatalkan hasil Pemilu yang sengketanya sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Rabu (3/7/2024).
Menurut DKPP, Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Menanggapi apa yang disampaikan Mahfud, Komisioner KPU Idham Holik menganggap hal tersebut sebagai kritik. Tetapi, dia menegaskan, KPU tetap menjadi penyelenggara Pilkada. “Wajar saja ada kritik. Itu bagian demokrasi,” ucap Idham, Selesa (9/7/2024).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, tidak ada aturan tentang seluruh Komisioner KPU diganti karena salah satunya terbukti bersalah. Namun, dia meminta Komisioner KPU yang tersisa, fokus melakukan bersih-bersih di lembaga tersebut.
Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus.
Mahfud MD menilai, Komisioner KPU saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada bagaimana Anda melihatnya?
Tentu ini terkait kasus asusila Ketua KPU. Pak Mahfud menyampaikan hal itu, boleh-boleh saja. Tidak ada persoalan bagi saya.
Apakah para Komisioner KPU perlu diganti?
Kita harus kembali kepada aturan yang berlaku. Apakah karena Ketua KPU melakukan tindakan asusila, lantas bisa digeneralisir kepada semua Komisioner KPU. Ini sesuatu yang tidak ada aturannya.
Tapi, Komisioner KPU bisa diganti ya...
Pergantian Komisioner, bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Apakah dia melakukan tindak pidana, mengundurkan diri, meninggal dunia. Hasyim Asyari melakukan pelanggaran etik, maka dia dihentikan. Artinya, orang bersalah yang dihukum, bukan digeneralisir.
Ada kekhawatiran, kasus Ketua KPU mengganggu jalannya Pilkada 2024. Gimana tuh?
Kami dari Komisi II DPR, tetap melakukan pengawasan. Pelaksanaan Pilkada, penanggung jawabnya adalah KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi. KPU RI hanya melakukan supervisi, pengawasan dan edukasi.
Jadi, yang bertanggung jawab adalah KPU daerah, di mana Pilkada itu dilakukan. Anggarannya bukan dari KPU pusat, tetapi merupakan dana hibah dari Pemerintah Daerah.
Mahfud juga mengungkap rumor tentang Komisioner KPU lainnya. Tanggapan Anda?
Jika ada bukti yang sah bahwa Komisioner KPU melakukan hal yang sama, bisa saja mereka diproses. Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR.
Jika ada laporan, apakah akan ditindaklanjuti Komisi II DPR?
Kami tidak tebang pilih. Melakukan bersih-bersih di KPU, adalah sebuah komitmen. Tetapi, kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, tidak pas.
Kalau ada bukti, kami akan bongkar itu. Kami juga mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjutinya.
Bagaimana jika ada unsur pidananya?
Kalau ada unsur pidana, kami minta Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjutinya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu