TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN

Laporan: AY
Rabu, 17 Juli 2024 | 11:16 WIB
Anggota KPU Idham Holik (kiri). Foto : Ist
Anggota KPU Idham Holik (kiri). Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota Dewan.

Anggota KPU Idham Holik menyatakan, kewajiban para caleg terpilih membuat LHKPN diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih. Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan, para caleg terpilih wajib membuat dan menyetorkan LHKPN ke instansi yang berwenang, yakni KPK.

Selanjutnya, sambung Idham, tanda terima telah menyetorkan LHKPN dari KPK, wajib dis­erahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Mereka yang tidak meny­etorkan LHKPN terancam tidak dilantik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, dia menjelas­kan, kewajiban melaporkan LHKPN berlaku untuk seluruh caleg terpilih, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, hingga DPRD tingkat Kabupaten dan Kota.

“Untuk caleg DPD dan DPR, tanda terima diserahkan kepada KPU pusat. Sementara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tanda terima telah melakukan pelaporan LHKPN dari KPK, wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Idham.

Pantauan Redaksi di Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK, per 16 Juli 2024, sudah 90,71 persen atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN. Artinya, masih ada 883 caleg terpilih yang belum melapor LHKPN ke KPK.

Pentingnya pelaporan LHKPN juga disampaikan Anggota KPU Provinsi Lampung Warsito.

Menurut dia, membuat dan menyetorkan LHKPN merupak­an syarat wajib bagi caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih agar bisa dilantik.

Hingga saat ini, ungkap dia, tercatat baru 15 dari 85 caleg DPRD Provinsi Lampung ter­pilih yang telah menyerahkan bukti setor LHKPN dari KPK ke KPU. Rinciannya, 8 caleg dari PDI Perjuangan dan 7 dari PKS.

“Kami belum tahu, apakah yang sisanya tengah melapor­kannya atau belum. Data yang ada di kami, hanya caleg ter­pilih telah menyerahkan bukti setor LHKPN dari KPK,” ujar Warsito

Setelah seluruh caleg menyerahkan bukti pelaporan, pihaknya akan menyampaikan nama-nama caleg terpilih kepada Penjabat (Pj) Gubernur, un­tuk dilakukan pelantikan pada Oktober mendatang.

Sebab itu, Warsito meminta semua partai politik yang me­miliki caleg terpilih di DPRD Provinsi Lampung mendesak anggotanya segera melaporkan LHKPN.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum me­nyetor juga, nama caleg ter­pilih tidak dicantumkan seb­agai caleg yang akan dilantik. Konsekuensi lainnya, meru­gikan masyarakat selaku kon­stituen si caleg,” tandasnya.

Di media sosial X, desakan KPU kepada caleg terpilih agar segera menyerahkan LHKPN, juga ramai diperbincangkan netizen.

Akun @marpaung913 me­nilai, bila ada caleg terpilih menolak atau sengaja abai pada LHKPN, patut diduga ada hal yang disembunyikan.

Dia juga mendesak KPU dan KPK agar lebih tegas kepada para caleg.

“Takut dengan aturan atau hukum? Jika caleg terpilih tidak patuh pada LHKPN, ditunda atau dibatalin saja pelantikan­nya, toh yang rugi uang dan tenaga partai politik. Laporan LHKPN itu ketentuan dan keha­rusan. Buka pelengkap informasi bagi masyarakat,” tulisnya.

Akun @Peatland_Boy ber­pendapat, kewajiban melaporkan LHKPN bagi para caleg terpilih bisa menjadi katalis pertama, agar tidak ada anggota Dewan punya prilaku koruptif saat men­jabat. Sebab itu, masyarakat juga harus memantau siapa saja caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN.

“Jangan sampai kita dapat anggota Dewan yang tidak mau transparan dan malas melapor LHKPN secara ru­tin. Apalagi dapat anggota Dewan yang tidak mendukung RUU pembatasan uang kartal dan RUU Perampasan asset,” cuitnya.

Sementara, akun @jane­tez69 menilai, caleg-caleg ter­pilih yang belum melaporkan LHKPN-nya sebaiknya diberi­kan sanksi yang lebih berat. Pasalnya, ketidakmauan mereka melapor sama saja memainkan suara rakyat yang telah me­milihnya. “Misalnya, blokir saja pendapatannya,” usulnya.

Akun @fathullahfathu2 men­gatakan, LHKPN mungkin menjadi momok yang mena­kutkan bagi para penyelengara negara, termasuk caleg terpilih. Pasalnya, laporan kekayaan yang mereka buat pertama kali, akan jadi tolak ukur publik dalam melihat kewajaran harta seorang pejabat.

“Mungkin yang bikin ngeri itu kalau setiap bikin laporan LHKPN, hartanya ketahuan naik terus secara tajam tiap tahun. Padahal, kerja, usaha hingga gaji dan tunjangannya gitu-gitu saja,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo