KPU Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjadi syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota Dewan.
Anggota KPU Idham Holik menyatakan, kewajiban para caleg terpilih membuat LHKPN diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih. Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan, para caleg terpilih wajib membuat dan menyetorkan LHKPN ke instansi yang berwenang, yakni KPK.
Selanjutnya, sambung Idham, tanda terima telah menyetorkan LHKPN dari KPK, wajib diserahkan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Mereka yang tidak menyetorkan LHKPN terancam tidak dilantik,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kewajiban melaporkan LHKPN berlaku untuk seluruh caleg terpilih, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, hingga DPRD tingkat Kabupaten dan Kota.
“Untuk caleg DPD dan DPR, tanda terima diserahkan kepada KPU pusat. Sementara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tanda terima telah melakukan pelaporan LHKPN dari KPK, wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Idham.
Pantauan Redaksi di Dashboard Pelaporan LHKPN Calon Legislatif Terpilih Periode 2024-2029 milik KPK, per 16 Juli 2024, sudah 90,71 persen atau 8.617 dari 9.500 caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN. Artinya, masih ada 883 caleg terpilih yang belum melapor LHKPN ke KPK.
Pentingnya pelaporan LHKPN juga disampaikan Anggota KPU Provinsi Lampung Warsito.
Menurut dia, membuat dan menyetorkan LHKPN merupakan syarat wajib bagi caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih agar bisa dilantik.
Hingga saat ini, ungkap dia, tercatat baru 15 dari 85 caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih yang telah menyerahkan bukti setor LHKPN dari KPK ke KPU. Rinciannya, 8 caleg dari PDI Perjuangan dan 7 dari PKS.
“Kami belum tahu, apakah yang sisanya tengah melaporkannya atau belum. Data yang ada di kami, hanya caleg terpilih telah menyerahkan bukti setor LHKPN dari KPK,” ujar Warsito
Setelah seluruh caleg menyerahkan bukti pelaporan, pihaknya akan menyampaikan nama-nama caleg terpilih kepada Penjabat (Pj) Gubernur, untuk dilakukan pelantikan pada Oktober mendatang.
Sebab itu, Warsito meminta semua partai politik yang memiliki caleg terpilih di DPRD Provinsi Lampung mendesak anggotanya segera melaporkan LHKPN.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum menyetor juga, nama caleg terpilih tidak dicantumkan sebagai caleg yang akan dilantik. Konsekuensi lainnya, merugikan masyarakat selaku konstituen si caleg,” tandasnya.
Di media sosial X, desakan KPU kepada caleg terpilih agar segera menyerahkan LHKPN, juga ramai diperbincangkan netizen.
Akun @marpaung913 menilai, bila ada caleg terpilih menolak atau sengaja abai pada LHKPN, patut diduga ada hal yang disembunyikan.
Dia juga mendesak KPU dan KPK agar lebih tegas kepada para caleg.
“Takut dengan aturan atau hukum? Jika caleg terpilih tidak patuh pada LHKPN, ditunda atau dibatalin saja pelantikannya, toh yang rugi uang dan tenaga partai politik. Laporan LHKPN itu ketentuan dan keharusan. Buka pelengkap informasi bagi masyarakat,” tulisnya.
Akun @Peatland_Boy berpendapat, kewajiban melaporkan LHKPN bagi para caleg terpilih bisa menjadi katalis pertama, agar tidak ada anggota Dewan punya prilaku koruptif saat menjabat. Sebab itu, masyarakat juga harus memantau siapa saja caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN.
“Jangan sampai kita dapat anggota Dewan yang tidak mau transparan dan malas melapor LHKPN secara rutin. Apalagi dapat anggota Dewan yang tidak mendukung RUU pembatasan uang kartal dan RUU Perampasan asset,” cuitnya.
Sementara, akun @janetez69 menilai, caleg-caleg terpilih yang belum melaporkan LHKPN-nya sebaiknya diberikan sanksi yang lebih berat. Pasalnya, ketidakmauan mereka melapor sama saja memainkan suara rakyat yang telah memilihnya. “Misalnya, blokir saja pendapatannya,” usulnya.
Akun @fathullahfathu2 mengatakan, LHKPN mungkin menjadi momok yang menakutkan bagi para penyelengara negara, termasuk caleg terpilih. Pasalnya, laporan kekayaan yang mereka buat pertama kali, akan jadi tolak ukur publik dalam melihat kewajaran harta seorang pejabat.
“Mungkin yang bikin ngeri itu kalau setiap bikin laporan LHKPN, hartanya ketahuan naik terus secara tajam tiap tahun. Padahal, kerja, usaha hingga gaji dan tunjangannya gitu-gitu saja,” tandasnya.
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu