Polisi Bongkar Kasus Open BO Anak Via Medsos, Ada 4 Orang Jadi Tersangka
JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil membongkar dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap tersangka kasus tersebut pada Selasa (16/7) lalu.
“Dilakukan penahanan sejak 17 Juli, pertama YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika,” kata Dani.
Para tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari membuat akun media sosial hingga menyediakan talent.
Tersangka utama dalam kasus tersebut, memiliki peran untuk membuat akun media sosial X dan grup Telegram.
“Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X kemudian membentuk Telegram di Premium Place, kemudian akun tersebut dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent,” jelasnya.
Sementara itu, YM memiliki peran sebagai admin di grup Telegram untuk menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service. Lalu, tersangka MRP dan CA bertugas untuk mencari dan menyediakan talent.
Para talent atau wanita yang memberikan layanan seks kepada para pelanggan, akan mendapatkan bayaran Rp 2 juta. Sementara, para pelaku memasang harga sekitar Rp 8 juta hingga Rp 17 juta.
“Yang diterima talent adalah Rp 2 juta dari pemesanan berbayar ke adminnya adalah Rp 8 juta,” lanjut Dani.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu